Satu Partai Pengusung Terancam Dianulir, Irsyad Meradang

Satu Partai Pengusung Terancam Dianulir, Irsyad Meradang

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 10 Jan 2018 20:51 WIB
Proses pendaftaran paslon ADJIB (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Proses pendaftaran pasangan calon Pilbup Pasuruan, Irsyad Yusuf-Mujib Imron (ADJIB) berlarut-larut. Lamanya proses pendaftaran karena adanya perdebatan panjang dipicu kurang lengkapnya syarat administrasi pada SK rekomendasi tiga partai pengusung, yakni Golkar, Demokrat, dan Hanura.

Dalam pemeriksaan berkas yang dilakukan KPU, didapati perbedaan nama Sekretaris DPD Golkar Jatim yang tercantum dalam SK Rekomendasi. Sedangkan SK Partai Demokat tidak dibubuhi stempel.

Sementara untuk Hanura, di SK rekomendasinya ditemui tulisan a.n (atas nama) ketua. "Selain itu, dari pengamatan KPU, Ketua Hanura Kabupaten Pasuruan, Hermadi, ternyata tak hadir di lokasi arena sedang menjalankan ibadah umroh," kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko, Rabu (10/1/2018).

Untuk kekurangan di Partai Golkar dan Demokrat, bisa dengan cepat diselesaikan karena masing-masing ketua partai segera merespon dan menyanggupi segera memperbaikinya sebelum waktu pendaftaran habis pukul 24.00.

Perdebatan panjang terjadi saat membahas kekurangan pada Partai Hanura. KPU berkukuh, sesuai PKPU, bahwa Ketua DPC Hanura harus hadir saat pencalonan atau jika sedang umroh, harus ada keterangan tertulis dari instansi berwenang.

"Instansi berwenang ini dalam tafsir kami adalah Kantor Imigrasi. Harus ada surat keterangan dari Kantor imigrasi bahwa yang bersangkutan memang tengah umroh," terang Winaryo.

Sementara Sekretaris Hanura, M Ridwan menegaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan kosultasi dengan KPU hingga beberapa kali terkait kemungkinan adanya masalah tersebut. "Dan pada kosultasi terakhir, itu dinyatakan tak masalah. Tapi kenapa hari ini dipersoalkan," tandasnya.

Perdebatan terus memanas. Para ketua partai pengusung ADJIB meminta KPU memberikan ketegasan. Komisioner KPU juga diminta bisa memberikan keputusan tegas karena waktu pendaftaran semakin mepet.

Sampai akhirnya, KPU memutuskan untuk diberikan waktu berkonsultasi dengan KPU Jatim terkait ketidakhadiran ketua partai pengusung dalam pendaftaran. Hingga pukul 18.45 WIB, paslon ADJIB belum mendapat surat tanda bukti pendaftaran dari KPU, meski mereka sudah meninggalkan kantor KPU sejak pukul 16.00.

"Kami akan konsultasi dulu ke Jatim, nanti setelah konsultasi akan diputuskan apakah dukungan Hanura dianulir atau bisa dilanjutkan," terang Winaryo.

Ia menegaskan, meski nantinya Hanura dianulir, tak mengganggu pendaftaran pasangan ADJIB yang merupakan paslon tunggal karena memiliki dukungan sangat besar. Jika Hanura yang memiliki 1 kursi parlemen dianulir, paslon ini masih mengantongi 49 suara.

Terpisah, bakal calon bupati Irsyad Yusuf meradang. Ia meminta KPU lebih profesional karena masih banyak tahapan Pilbup yang harus dikerjakan.

"KPU tugasnya masih banyak, harus tegas. Ini pendaftaran terlama di Indonesia. Harus dievaluasi apa yang jadi kewenangannya. Kami daftar justru diajak diskusi masalah hukum, padahal sebelumnya soal Hanura ini sudah dikonsultasi ke KPU. Tolong dihargai kami, KPU harus profesional," tandasnya. (iwd/iwd)
Berita Terkait