Sebar Ujaran Kebencian, Seorang Pemuda di Jember Ditangkap

Sebar Ujaran Kebencian, Seorang Pemuda di Jember Ditangkap

Yakub Mulyono - detikNews
Rabu, 10 Jan 2018 11:11 WIB
Foto: Yakub Mulyono
Jember - Seorang pemuda berusia 16 tahun harus berurusan dengan polisi. Pemuda asal Kecamatan Ledokombo, ini ditangkap diduga kuat melakukan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos). Isi dari ujaran itu adalah mengadu domba 2 perguruan silat yang ada di Jember.

"Tersangka ini menulis seakan-akan mengajak duel kepada 2 perguruan silat yang ada di Jember. Kemudian dijadikan foto profil di group WhatsApp dan dibaca oleh anggota grup yang juga salah satu anggota perguruan silat. Jadi itu sudah membuat resah perguruan silat dan merasa dihina," jelas Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres Jember, Rabu (10/1/2018).

Padahal, lanjut Kusworo, tersangka bukanlah anggota dari perguruan silat mana pun. "Apa yang dilakukan tersangka ini ramai juga di medsos dan mengakibatkan rasa kebencian," jelas Kusworo.

Saat menjalani pemeriksaan, lanjut Kusworo, tersangka mengaku melakukan perbuatannya itu karena sakit hati. Namun, Kusworo enggan menjelaskan sebab tersangka sakit hati. Tersangka sendiri memposting ujaran kebencian itu sekitar 2 hari.

"Selama 2 hari itu sudah menimbulkan banyak kegelisahan di masyarakat, khususnya perguruan silat di Jember. Kemudian, kita perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka kita amankan," ungkap Kusworo.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah HP merk Oppo dan 2 SIM Card XL. "Hp dan kartu yang kita amankan, digunakan tersangka saat melakukan aksinya," jelas Kusworo.

Sementara untuk proses hukumnya, tersangka akan didampingi Bapas karena masih di bawah umur.

Kusworo mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri jika menemukan kasus serupa. Dia meminta masyarakat untuk segera melapor ke polisi.

"Karena kalau sampai bertindak sendiri, itu namanya persekusi. Justru nantinya malah menimbulkan persoalan hukum yang baru," pungkas Kusworo. (fat/fat)
Berita Terkait