Aksi yang juga diikuti anak-anak dan ibu-ibu ini dilakukan di depan Gedung DPRD Kota Probolinggo. Mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan menolak atas pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 2. Permen tersebut melarang para nelayan untuk menggunakan alat-alat tangkap tarik (cantrang) dalam mencari ikan di laut.
Salah satu istri nelayan Eva Nuraini mengatakan, sebanyak 3.500 nelayan yang ada di Mayangan Kota Probolinggo akan kehilangan pekerjaan. Bahkan termasuk pedagang kecil seperti penjual ikan dan penjual es batu, harus rela tak bekerja akibat kebijakan Menteri Susi.
"Kami berharap kepada presiden untuk mencabut kembali peremen yang tak pro nelayan ini," kata Eva saat demo di Depan Gedung DPRD Kota Probolinggo, Senin (8/1/2018).
Sementara salah satu koordinator demo dari nelayan Mayangan, Zainul Fatoni mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi lebih besar lagi di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta. "Kami akan tergabung dengan ribuan nelayan Nusantara pada 18 Januari besok," ujarnya.
Pihaknya mendesak pemerintah mencabut kembali aturan larangan cantrang melaut. "Kami berharap kepada bapak Presiden untuk melegalkan kembali kapal cantrang beroperasi kembali di laut," harapnya.
Zainul Fathoni mengaku adanya larangan cantrang sangat berdampak pada perekonomian masyarakat di daerahnya. "Bahkan banyak anak nelayan terancam tak bisa bersekolah," tegasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini