Angkutan Online di Jatim Resmi Beroperasi, Ini Fasilitas Mitranya

Angkutan Online di Jatim Resmi Beroperasi, Ini Fasilitas Mitranya

Rois Jajeli - detikNews
Minggu, 07 Jan 2018 16:46 WIB
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Gubernur Jawa Timur mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) No 188/375/KPTS/103/2017, serta Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017, dinilai sebagai dukungan terhadap angkutan khusus/online.

"Adanya Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Gubernur Jawa Timur ini, menjadi dukungan baik bagi kami maupun seluruh mitra," ujar Business Development Grab Surabaya Juan Prayitno di sela kampanye Dekat Dengan Grab di Taman Bungkul, Minggu (7/1/2018).

Namun Juan enggan menjelaskan berapa mitranya yang sudah terdaftar sesuai permenhub dan pergub Jatim. Namun, Grab tetap berupaya memfasilitasi mitranya untuk memperoleh izin-izin seperti yang sudah diatur dalam peraturan tersebut.

"Kami akan mengikuti semua syarat dan peraturan yang berlaku, demi kebaikan bersama. Grab juga akan memberikan bantuan, agar syarat-syarat perizinan dapat terpenuhi," jelasnya.

Dalam acara tersebut, Grab mengenalkan kepada masyarakat Surabaya tentang layanan GrabShare. Layanan tersebut, bisa mengangkut dua penumpang yang berbeda sekaligus. Dengan demikian, maka penumpang akan lebih berhemat hingga 50 persen.

"Masing-masing penumpang hanya boleh membawa satu orang lagi. Jadi lebih murah dan tetap nyaman," terangnya.

Selain itu, Grab juga memaksimalkan layanan Grab Corporate. Layanan ini untuk memudahkan urusan transportasi di perkantoran.

"Program ini untuk memudahkan perkantoran. Jadi tidak perlu repot lagi memikirkan pengadaan mobil, membayar gaji sopir dan biaya tak terduga lainnya. Cukup menggunakan Grab, selesai," jelasnya. (roi/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.