Lagi, Pemilik Akun FB Dipolisikan Karena Posting Tuduhan Korupsi

Lagi, Pemilik Akun FB Dipolisikan Karena Posting Tuduhan Korupsi

Chuk S Widarsha - detikNews
Jumat, 05 Jan 2018 14:27 WIB
Foto: Ilustrator: Mindra Purnomo
bondowoso - Polisi lagi-lagi menerima laporan tentang ujaran kebencian melalui medsos. Kali ini dari Wahyudi Arifin, warga Desa Gununganyar, Tapen.

Dalam laporannya, Wahyudi melaporkan sebuah akun facebook terkait statusnya yang menyebutkan bahwa Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya bukan apa-apanya Pak Dhafir itu. Tapi saya tidak percaya dengan apa yang ada di facebook itu. Itu penuh fitnah," kata Wahyudi saat ditemui di Polres Bondowoso, Jumat (5/1/2018).

Ditambahkannya, jika pemilik akun itu memang punya bukti kuat, tentunya bisa melaporkan langsung ke penegak hukum. Bukan malah menebar di medsos.

"Kalau dia memang punya bukti, kan tinggal lapor. Kalau hanya lewat medsos, kan yang baca mengira benar. Padahal belum tentu," terang Wahyudi, yang mengaku simpatisan Ketua Dewan tersebut.

Sebuah akun facebook memposting ujaran kebencian. Dalam akun itu disebutkan, jika Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir telah melakukan korupsi sebesar Rp 200 juta.

Sebelumnya, sebuah akun facebook juga dilaporkan polisi. Dalam akun tersebut juga menyatakan ujaran kebencian dan dinilai melakulan pencemaran nama baik terhadap ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir yang melakukan korupsi.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Julian Kamdo Waroka mengungkapkan, sebenarnya ada beberapa lagi laporan yang masuk tentang ujaran kebencian melalui medsos.

"Kami masih mengumpulkan dan menguatkan bukti dan saksi. Termasuk saksi ahli," kata perwira yang karib dipanggil Ade Waroka ini.

Lebih lanjut Ade Waroka menjelaskan, polisi akan melibatkan beberapa saksi ahli. Yakni saksi ahli bahasa, hukum IT, dan dari Kemeninfo. Hal itu dilakukan untuk melihat kasus dari berbagai aspek.

"Mungkin beberapa hari ke depan hasilnya sudah bisa diketahui," tandasnya. (iwd/iwd)
Berita Terkait