Pemprov Jatim Dorong Pemkab Jember Segera Bahas RAPBD 2018

Pemprov Jatim Dorong Pemkab Jember Segera Bahas RAPBD 2018

Yakub Mulyono - detikNews
Jumat, 05 Jan 2018 09:45 WIB
Keputusan tentang Gubernur Jatim (Foto: Yakub Mulyono)
Jember - Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menyetujui peraturan bupati (Perbup) Jember tentang penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2018. Kendati demikian, Pemprov Jatim masih memberi kesempatan bupati dan DPRD Jember untuk membahas RAPBD Jember tahun 2018.

"Selambatnya 60 hari kerja dari tahun anggaran berjalan," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo, Jumat (5/1/2018).

Namun jika kesepakatan bersama APBD 2018 tidak juga tercapai, maka perbup atau peraturan kepala daerah (Perkada) akan diberlakukan hingga tahun anggaran berakhir. "Tapi tidak bisa membangun, karena peraturan kepala daerah hanya anggaran rutin. Kemudian tidak boleh ada perubahan APBD 2018," sambung Himawan.

Oleh sebab itu, Himawan berharap bupati dan DPRD Jember segera bertemu dan melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagaimana mestinya. "Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan APBD 2018 agar program pembangunan daerah bisa dilaksanakan," tuturnya.

Persetujuan Gubernur Jatim atas Perbup Jember tentang penggunaan APBD Jember tahun 2018, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188/208.K/KPTS/013.4/2017. Dalam SK itu juga disebutkan, penggunaan anggaran APBD 2018 tidak boleh melebihi tahun anggaran 2017.

"Maka Bupati Jember melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran 2017 untuk membiayai keperluan setiap bulan," demikian sebagian bunyi SK yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada tanggal 29 Desember 2017 itu.

Bukan hanya itu, pengeluaran yang dilakukan Pemkab Jember hanya boleh untuk dua jenis belanja, yakni belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. "Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasi oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa," tulis Gubernur dalam SK tersebut.

Sedangkan belanja yang bersifat wajib merupakan pengeluaran yang bertujuan agar kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat tetap terjamin. "Seperti pendidikan, kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga," tulis Gubernur.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi menyatakan, penggunaan perbup dalam pengesahan APBD Jember 2018 merupakan kerugian bagi Pemkab Jember sendiri. Sebab Pemkab Jember tidak bisa leluasa untuk melakukan pembelanjaan anggaran.

"Sebab yang diperbolehkan hanya belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Yang bersifat mengikat itu salah satu contohnya ya membayar gaji pegawai, membayar tagihan telepon, listrik dan air. Ya yang bersifat rutin lah. Sedangkan belanja wajib contohnya membayar utang atau tanggungan ke pihak ketiga yang memang belum terselesaikan," terang Ayub.

Padahal, lanjut legislator PKB ini, ada jenis belanja yang tak kalah penting, salah satunya belanja modal. Jenis belanja ini memiliki posisi strategis karena menyangkut realisasi janji bupati Jember dr. Faida. "Seperti membangun sarana dan prasarana dalam mewujudkan janji bupati, membangun sekolah dan investasi lainnya. Ini kan penting, tapi sesuai SK Gubernur tadi, belanja modal itu tak diperbolehkan," tegas Ayub.

Oleh karena itu, pihaknya berharap segera ada komunikasi antara eksekutif dan legislatif agar pembahasan RAPBD Jember 2018 bisa dilakukan. Dengan dibahasnya RAPBD oleh DPRD dan Pemkab, maka pengesahan penggunaan APBD bisa melalui Perda, bukan Perbup. "Sebab jika RAPBD ini dibahas dan disahkan menjadi perda APBD, secara otomatis Perbup sudah tidak berlaku lagi," tambah Ayub.

Dia menegaskan, DPRD Jember tetap berkeinginan agar RAPBD Jember 2018 bisa dibahas bersama-sama. Dengan catatan, Bupati Jember mau menandatangani KUA-PPAS yang telah dibahas Badan Anggaran DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemkab Jember.

"Sebab dasar pembahasan RAPBD itu kan KUA PPAS. Kalau bupati belum menandatangani hasil pembahasan KUA PPAS, bagaimana kita bisa melangkah untuk membahas RAPBD?" kata Ayub.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Jember yang juga ketua Tim Anggaran Pemkab Jember, Ir. Mirfano belum berhasil dikonfirmasi. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, tidak diangkat. Demikian juga pesan yang dikirim via WhatsApp (WA) juga belum dibalas. (iwd/iwd)
Berita Terkait