"Tetap kami tindak tegas jika di jalanan pengemudi taksi online melanggar dan melakukan kesalahan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menanggapi berlakunya permen serta stiker khusus bagi taksi online, Kamis (4/1/2017).
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi para pengemudi taksi online yakni wajib mempunyai SIM B1 umum serta melakukan uji kir untuk kendaraan yang dikendarainya.
"Wajib mengurus B1 Umum, karena itu adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pengemudi serta tidak ada perlakuan khusus dalam pengurusan," tegas Rudi.
Perlu diketahui, Dishub dan LLAJ Jatim telah menetapkan kuota taksi online yang diperbolehkan beroperasi di Jatim. Saat ini, sudah ada 31 perusahaan yang membawahi 2.418 armada telah mendapat izin prinsip yang harus segera melakukan uji KIR. (ze/iwd)