Penetapan DPO itu dikeluarkan setelah dua kali pemanggilan, tersangka tidak pernah hadir pada 14 Februari 2015. Sebelumnya, Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan mengerucut pada Ketua Gapoktan Margi Jaya, Mustakim. Diduga Mustakim sengaja kabur setelah tahu dirinya dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas keuangan Gapoktan senilai Rp 100 juta. Tersangka yang mengambil uang di rekening bank dan tidak ada realisasi untuk petani.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yadwivana Jumbo Qantasson membenarkan polisi menangkap pelaku penggelapan dana bantuan program Pengembangan Usaha Agribis Pedesaan (PUAP) tahun 2011 Gapoktan Margi Jaya Desa Bulumargi, Kecamatan Babat.
Pelaku ditangkap ketika berada di sebuah kios penjual tiket pesawat di kawasan Kecamatan Modo. "Awalnya, penyidik mendapat informasi pelaku berada di toko penjual tiket pesawat terbang, kemudian anggota segera menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Yadwivana di Mapolres Lamongan kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).
Yadwivana menjelaskan, pelaku akan dikenakan pasal 8 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pada tahun 2011 Gapoktan mendapatn bantuan program PUAP yang digulirkan secara revolving sebesar Rp 100 juta, dalam pelaksanaan pengelolaan dana tersebut dimanfaatkan oleh kelompok tani untuk pinjaman pupuk, tapi setelah disetor ke Bank, uang tersebut langsung ditarik kembali oleh tersangka dan digunakan untuk kepentingannya sendiri," papar Yadwivana.
Yadwivana mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan, pelaku kini kembali diperiksa di Mapolres Lamongan. "Pelaku di bawa ke polres Lamongan untuk dilakukan proses penyidikan," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini