Ada tiga dasar yang menjadi pertimbangan atas keluarnya keputusan tersebut. Pertama, sampai batas waktu yang telah ditentukan, DPRD Jember dan Bupati belum juga menyepakati Rancangan APBD Jember tahun 2018. Kedua, dibutuhkan pembiayaan agar roda pemerintahan tetap berjalan meski peraturan daerah (Perda) tentang APBD Jember 2018 belum disepakati.
"Bahwa walaupun peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 belum dapat ditetapkan, roda pemerintahan kabupaten Jember harus tetap berjalan sehingga membutuhkan pembiayaan yang penggunaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku," demikian pertimbangan yang tertuang dalam poin b dari SK tersebut.
Pertimbangan ketiga, agar dalam melaksanakan penggunaan anggaran memiliki dasar hukum, maka perlu adanya pengesahan Perbup dari Gubernur dengan menuangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Timur.
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni mengaku sudah menerima tembusan SK Gubernur tersebut. "Ini memang sebuah keharusan dan itu sudah diatur oleh undang-undang. Ketika APBD itu belum dibahas, untuk keberlangsungan roda pemerintahan di kabupaten Jember, maka dibutuhkanlah Perbup atau Perkada terkait penggunaan anggaran tahun 2018," kata Thoif, Kamis (4/1/2018).
Thoif menjelaskan, pimpinan DPRD Jember juga telah melakukan rapat untuk menyikapi SK Gubernur tersebut. Ada dua hal yang menjadi pokok bahasan. Pertama adalah adanya konsideran yang menyebutkan bahwa SK tersebut dikeluarkan, salah satunya karena DPRD Jember menolak menandatangani RAPBD Jember 2018. DPRD Jember keberatan dengan konsideran itu.
"Kita keberatan dengan konsideran itu. Sebab hingga detik ini kan RAPBD Jember 2018 belum dibahas. Bahkan kami belum menerima draf-nya dari eksekutif (pemkab, red). Kok bisa disebutkan bahwa kami menolak menandatangani pengesahan RAPBD," tambah Thoif.
Kemudian yang kedua, yaitu mengenai besaran anggaran yang boleh digunakan dalam APBD 2018. Sebab menurut Thoif, penggunaan APBD yang disahkan melalui Perbup, berbeda dengan ketika disahkan melalui Perda.
"Ini terbatas, tidak seperti menggunakan anggaran yang menggunakan Perda. Jadi ini hanya sebatas untuk belanja pegawai dan juga kegiatan-kegiatan rutin yang mengikat. Ini juga merugikan sebenarnya bagi masyarakat kabupaten Jember. Sebab penggunaan anggaran tidak sebebas seperti ketika menggunakan perda, semua ada aturan yang mengikat, sehingga tidak ada keleluasaan untuk pembangunan di kabupaten Jember," terangnya.
Dalam SK Gubernur itu, ada dua pengeluaran yang boleh dilakukan, yakni belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Belanja yang bersifat mengikat meliputi belanja pegawai, belanja barang dan belanja jasa. Sedangkan belanja yang bersifat wajib yakni pendanaan pelayanan dasar masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan dan melaksanakan kewajiban pada pihak ketiga.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Jember, Ir Mirfano belum berhasil dikonfirmasi terkait SK Gubernur tersebut. Berkalikali telepon selulernya dihubungi tidak diangkat. Demikian juga pesan yang dikirim via WhatsApp (WA) juga belum dibalas. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini