Ribuan Pelajar di Blitar Bahayakan Diri Saat ke Sekolah

Ribuan Pelajar di Blitar Bahayakan Diri Saat ke Sekolah

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 04 Jan 2018 09:59 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Ribuan pelajar di Kabupaten Blitar membahayakan dirinya saat ke sekolah. Mereka harus naik motor menuju sekolah yang jaraknya jauh. Selain itu orangtua yang bekerja dan tidak ada angkutan umum menuju lokasi sekolah juga menjadi kendala.

Akibatnya, mereka harus naik sepeda motor saat pergi dan pulang sekolah. Padahal usia mereka di bawah 17 tahun. Kondisi ini menjadi ancaman mereka selama perjalanan. Pertama, terjaring razia kendaraan dan mendapat sanksi pelanggaran hukum karena tidak mempunyai SIM. Kedua, keselamatan berkendara yang rendah karena di bawah umur.

Dari hasil razia kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polres Blitar, Rabu (3/1) di satu lokasi kawasan Sutojayan, menunjukkan tingginya tingkat pelanggaran.

"Data penindakan kami, jumlah tilang sebanyak 212 anak. Mereka berusia antara 13 sampai 16 tahun," jelas Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya saat dihubungi, Kamis (4/1/2018).

Dari data ini, jelas kapolres, 40% merupakan siswa SMP, selebihnya siswa SMA. Polisi juga mengamankan 82 STNK dan sepeda motor sebanyak 130 sebagai barang bukti ranmor.

"Kami amankan di mapolres, karena mereka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang dibawanya, seperti STNK," papar kapolres.

Dia menambahkan razia yang dilakukan hanya satu titik. Mereka yang terjaring adalah pelajar SMP dan SMA di Kecamatan Sutojayan. Padahal di Kabupaten Blitar, ada lima SMAN lainnya seperti Wlingi, Garum, Kademangan, Bakung dan Nglegok.

Betapa tingginya pelanggaran hukum di kalangan pelajar. Bahkan akibat tingginya pelanggaran ini diduga jadi faktor tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

"Selama tahun ini ada 368 kecelakaan pelajar. 121 Sampai meninggal dan selebihnya luka berat dalam artian cacat dan luka ringan. Hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi akibat human error," imbuhnya.

Artinya , imbuh kapolres, karena faktor kesalahan manusianya. Mereka masih belum cukup umur untuk membawa kendaraan. Dan ini masuk pelanggaran hukum.

"Tapi banyak orang tua yang tidak sadar bahaya yang mengintai anaknya. Banyak orang tua yang tidak sadar hukum akan pelanggaran yang dilakukan anaknya," tegasnya.

Razia kelengkapan surat kendaraan ini, lanjut kapolres, sebagai shock terapy. Tidak hanya untuk anak yang membawa kendaraan ke sekolah, namun juga bagi orang tuanya.

Dia menegaskan pihaknya akan makin giat melakukan razia. Tujuan utama, menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar di Kabupaten Blitar. Selain itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama orang tua pelajar akan kepatuhan hukum. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.