"Hari ini pak gubernur akan melaunching pengoperasian angkutan sewa khusus online," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampir Wanto, Kamis (4/1/2018).
Benny mengatakan, angkutan sewa online yang sudah mendapat izin pengoperasian dari Dishub Jatim yakni wilayah Gremakertosusila plus.
"Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Jombang, Pasuruan serta malang raya," tuturnya.
Hingga 3 Januari 2018, sebanyak 31 perusahaan yang mengajukan izin ke Dishub Jatim. Dari jumlah tersebut, baru 9 perusahaan yang sudah mendapatkan izin operasi.
"Sebanyak 2.418 unit kendaraan yang sudah mendapatkan persetujuan prinsip. Sedangkan yang memperoleh izin operasional sebanyak 113 kendaraan," tuturnya.
Kuota angkutan online di Jawa Timur berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 188/375/KPTS/103/2017 yakni sebanyak 4.445 kendaraan. Terdiri dari 3.000 kendaraan di wilayah grebangkertasusila. 225 Unit di wilayah Malang raya. Sisanya di daerah lain seperti Jombang, Tuban, Bojonegoro, Pasuruan.
Sedangkan tarif angkutan online mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus.
"Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan bahwa, besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp 6 ribu/Km batas atas dan Rp 3.500/Km batas bawah," tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi meminta kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan online mematuhi peraturan yang berlaku. Khususnya, Peraturan Menhub No 108 tahun 2017 tentang Kewajiban pelayanan dan syarat-syarat kendaraan angkutan sewa khusus atau online. Serta Pergub Jatim tentang Batas kuota angkutan sewa khusus/online.
"Bagi perusahaan aplikasi di bidang trasnportasi darat, agar memperhatikan larangan-larangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut," jelasnya. (roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini