Selain foto bersama, pegawai negeri di lingkungan Pemkot Surabaya juga diingatkan tidak memajang foto dirinya bersama calon tertentu di media sosial serta tidak terlibat atau menjadi tim pemenangan.
"Menjaga netralitas," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser pada detikcom, Selasa (2/1/2017).
Menurut dia, aturan itu sesuai surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pengawasan netralitas ASN di masa pilkada yang ditindaklanjuti surat imbauan.
Pengantar surat netralitas bernomor 800/10/436.8.3/ ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan. Selain itu, kata dia, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga pernah mengingatkan netralitas ASN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu.
"Secara detil, bu wali minta disosialisasikan. Biar OPD tahu dan mengetahui netralitas ASN benar benar dijaga sehingga tidak ada lagi alasan tidak mengetahui kalau ada edaran dan imbauan," tambah pejabat asal Serui, Papua ini. (ze/ugik)











































