Pemilik 1 Ton Petasan Dijerat UU Darurat, Satu Orang Masih Buron

Pemilik 1 Ton Petasan Dijerat UU Darurat, Satu Orang Masih Buron

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 02 Jan 2018 11:55 WIB
Barang bukti 1 ton petasan dan bahan peledak/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Polisi tetapkan Robani (50), warga Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak pembuatan petasan. Pemilik home industry petasan ini dijerat undang-undang darurat atas kepemilikan bahan peledak pembuatan petasan.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton Yudha Riambodo, di mapolres Jalan dr Soetomo, Bangil, Selasa (2/1/2018).

Selain Robani, petugas saat ini tengah mengejar satu pelaku lagi. "Satu orang temannya belum diamankan," terangnya.

Baca Juga: Polisi Amankan 1 Ton Petasan Setelah Gerebek Rumah Produksinya

Menurut Tinton, seluruh barang bukti yang diamankan berupa potasium, berelang dan bubuk campuran lain seberat 1 ton serta 23 kardus petasan siap edar, sudah diserahkan ke tim Jihandak untuk dimusnahkan.

"Mengingat di tempat kita (Polres Pasuruan) tak ada keahlian dalam hal tersebut," ungkapnya.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan menggerebek sebuah rumah di Dusun/Desa Ngembe, Kecamatan Beji. Dalam penggerebekan yang dilakukan, Minggu (31/12/2017) polisi mengamankan 23 boks (kardus) petasan siap edar di rumah tersangka. Selain itu, diamankan bahan pembuatan petasan berupa potasium, belereng dan sumbu di dua gudang berbeda yang berada di jarak 500 meter dan 700 meter dari rumah tersangka. Barang bukti yang diamankan total seberat 1 ton. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.