"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton Yudha Riambodo, di mapolres Jalan dr Soetomo, Bangil, Selasa (2/1/2018).
Selain Robani, petugas saat ini tengah mengejar satu pelaku lagi. "Satu orang temannya belum diamankan," terangnya.
Baca Juga: Polisi Amankan 1 Ton Petasan Setelah Gerebek Rumah Produksinya
Menurut Tinton, seluruh barang bukti yang diamankan berupa potasium, berelang dan bubuk campuran lain seberat 1 ton serta 23 kardus petasan siap edar, sudah diserahkan ke tim Jihandak untuk dimusnahkan.
"Mengingat di tempat kita (Polres Pasuruan) tak ada keahlian dalam hal tersebut," ungkapnya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan menggerebek sebuah rumah di Dusun/Desa Ngembe, Kecamatan Beji. Dalam penggerebekan yang dilakukan, Minggu (31/12/2017) polisi mengamankan 23 boks (kardus) petasan siap edar di rumah tersangka. Selain itu, diamankan bahan pembuatan petasan berupa potasium, belereng dan sumbu di dua gudang berbeda yang berada di jarak 500 meter dan 700 meter dari rumah tersangka. Barang bukti yang diamankan total seberat 1 ton. (fat/fat)