Data Crime Index 2017 Turun, Polisi: Kami Tetap Waspada

Data Crime Index 2017 Turun, Polisi: Kami Tetap Waspada

Ainur Rofiq - detikNews
Minggu, 31 Des 2017 17:07 WIB
Data Crime Index 2017 Turun, Polisi: Kami Tetap Waspada
134 Motor yang menjadi barang bukti (Foto: Ainur Rofiq)
Bojonegoro - Kasus curas, curanmor, pencurian kayu, serta penganiayaan berat masih tinggi jumlahnya d Bojonegoro. Hal ini terjadi karena salah satunya masih banyak masyarakat yang kurang berhati-hati dalam melakukan kegiatan aktivitasnya.

Selain itu, masih tingginya angka pengangguran dan kemiskinan di Bojonegoro menjadi faktor tambahan. Itu tercatat dalam data crime index pada anev 2017 Polres Bojonegoro.

Dari data crime index yang dirilis, pencurian kayu mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Pada tahun ini tercatat 51 laporan kejadian dengan ungkap 43 kasus, pada tahun 2016 hanya ada 31 laporan kejadian.

Selain itu, pada tahun 2017 kasus yang juga mengalami tren kenaikan diantaranya adalah curanmor yang naik 16,47 %. Terjadi 99 kasus, terungkap baru 15 laporan. Pada tahun sebelumnya hanya 85 laporan dan terungkap 18 kasus. Untuk Curas terjadi 10 kasus, dan Penipuan 120 kasus.

"Tren data crime index 2017 ini mengalami penurunan tetapi belum maximal, hanya 61,4 persen dibanding tahun 2016 yang trennya mencapai 66,16 persen. Ini harus kita syukuri dan kita giatkan lagi semua patroli agar lebih kondusif di masyarakat Bojonegoro," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro dalam paparan anev Polres Bojonegoro, Minggu (31/12/2017)

Jumlah data crime index pada 2017 tercatat ada 596 kasus dan bisa diungkap 366 kasus. Dibanding dengan tahun 2016 yang terdapat 600 kasus dan hanya 397 terselesaikan. Meski data crime index mengalami penurunan, polisi di Bojonegoro tetap waspada dan selalu memberikan pelayanan pada masyarakat dengan baik dan benar. Ke depan Polres Bojonegoro akan terus membuat inovasi dan terobosan baru untuk kamtibmas warga Bojonegoro.

Ditambahkan Wahyu, saat ini ada 134 motor yang telah diamankan sebagai barang bukti selama satu tahun ini. Motor-motor ini belum diambil pemiliknya. Kendaraan ini diamankan saat ada razia lantas, atau tindak kejahatan lainnya. jika ada masyarakat yang ingin mengambil dipersilakan dengan syarat membawa bukti kepemilikan yang sah.

"Motor-motor ini bisa diambil pemiliknya dengan syarat bawa bukti kepemilikan dan tentunya kalau motor ini diamankan saat operasi tilang tentunya harus membayar denda dan melengkapi motornya sesuai spekteknya sebelum keluar dari mako," tandas Wahyu. (iwd/iwd)
Berita Terkait