"Sudah ada aturannya, diharuskan mengunakan perlengkapan standart, kalau tidak sesuai dengan standar itu tidak sesuai dengan undang-undang, jadi itu suatu pelanggaran. Kami tilang," kata Rudi kepada wartawan saat di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu(30/12/2017).
Rudi kembali menegaskan jika masih ada dan ditemui oleh petugas di lapangan pihaknya akan menindak tegas dengan penilangan di tempat dan motor akan dijadikan barang bukti.
"Akan disidangkan setelah tahun baru, saya katakan keras di sini, saya akan tindak setelah tahun baru, jadi motor itu tidak bisa dipakai berapa lama sayangkan, Setelah sidang tilang, bayar denda, setelah itu kami minta untuk mengganti knalpot standar, baru kendaraan boleh dibawa pulang," jelasnya. (iwd/iwd)











































