Knalpot Brong di Trenggalek Dimusnahkan, Dipotong Mesin Gerinda

Knalpot Brong di Trenggalek Dimusnahkan, Dipotong Mesin Gerinda

Adhar Muttaqin - detikNews
Sabtu, 30 Des 2017 17:11 WIB
Polisi memusnahkan knalpot brong dengan cara memotongnya (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek - Polres Trenggalek memusnahkan puluhan knalpot brong serta ribuan minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merk. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh para unsur pimpinan daerah dan ulama.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Babang Wibowo mengatakan, pemusnahan knalpot bersuara bising tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong. Dengan langkah itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi para penggunanya dan tidak disalahgunakan lagi.

"Knalpot jenis ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan dan suaranya cukup keras, sehingga menganggu kenyaman lingkungan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Sabtu (30/12/2017).

Sementara itu untuk barang bukti minuman keras yang dimusnahkan mencapai 2.311 botol serta enam jeriken arak Jawa. Ribuan barang miras itu didapatkan polisi selama beberapa bulan terakhir.

Didit menjelaskan, pemusnahan miras serta knalpot brong tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas Trenggalek menjelang malam pergantian tahun. Diharapkan, perayaan tahun baru berjalan secara tertib dan tidak ada gangguan yang berarti.

"Kami akan terus melakukan penindakan terkait dengan miras ini," ujarnya.

Miras dimusnahkan dengan dilindas alat beratMiras dimusnahkan dengan dilindas alat berat (Foto: Adhar Muttaqin)

Lebih lanjut perwira menengah ini juga menyampaikan capaian hasil pengungkapan berbagai kasus kriminalitas selama setahun terakhir. Sesuai dengan data, jumlah kasus kriminal yang terjadi di Kabupaten Trenggalek sebanyak 295 kasus.

"Dari jumlah tersebut 195 diantara berhasil diungkap, termasuk beberapa kasus menonjol yang menjadi perhatian luas masyarakat," imbuhnya.

Menurutnya, dari ratusan kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut paling banyak adalah pencurian dengan pemberatan yang mencapai 56 kasus, sedangkan posisi kedua adalah penipuan 42 kasus, nomor tiga pencurian biasa 19 kasus, penganiayaan berat 15 kasus serta posisi kelima adalah kekerasan terhadap anak sebanyak 13 kasus.

"Terkait dengan berbagai tindak pidana ini, kami akan membentuk tim dan akan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan kasus-kasus yang belum tuntas," kata Didit.

Untuk memaksimalkan proses penyelesaian sisa tunggakan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemetaan dari anatomi waktu, pelaku hingga modus yang digunakan para pelaku. (iwd/iwd)
Berita Terkait