Pabrik STMJ Instan Digerebek, Ini Kata Dinas Kesehatan Surabaya

Pabrik STMJ Instan Digerebek, Ini Kata Dinas Kesehatan Surabaya

Zaenal Effendi - detikNews
Jumat, 29 Des 2017 17:35 WIB
Susu bubuk kedaluwarsa yang digunakan sebagai bahan STMJ instan (Foto: Zaenal Effendi)
Surabaya - Polisi menggerebek pabrik minuman instan ilegal yang menggunakan susu kedaluwarsa sebagai bahannya. Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya menegaskan produk yang dihasilkan pabrik itu berbahaya.

Produk bermerek STMJ dan Gula Jahe tersebut akan mempunyai efek berbahaya terhadap tubuh manusia jika dikonsumsi. Efeknya bisa berupa jangka pendek dan jangka panjang.

"Untuk berbahayanya yang pasti bahaya. Tetapi kami masih perlu melakukan uji laboraorium mikrobiologinya lagi untuk mengetahui kuman kuman apa saja di dalam kandungan produk ini," kata Kasi Farmakmin Dinkes Surabaya Umul Jariyah di lokasi pengolahan STMJ instan di Bulak Kalitinjang, Kenjeran, Surabaya, Jumat (29/12/2017).

Menurut Umul, penyakit yang akan diderita konsumen secara jangka pendek adalah keracunan dan diare. "Untuk bahaya jangka panjangnya jika dikonsumsi yang pasti berbahaya tapi kami masih menunggu hasil laboratorium mikrobiologi sehingga bisa diketahui kuman apa saja di dalamnya," tambah Umul.

Polisi menetapkan pemilik usaha sebagai tersangkaPolisi menetapkan pemilik usaha sebagai tersangka (Foto: Zaenal Effendi)

Sedangkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya menilai produksi STMJ yang ditemukan satgas pangan memiliki beberapa pelanggaran.

"Dilihat dari sarana, dia produksi dalam bnetuk serbuk dan dikemas dengan berbagai perizinan Produk Industri Rumah Tangga ada yang pakai lokasi surabaya dan kabupaten lain," kata Pejabat Fungsional BPOM Surabaya Hardijanto di lokasi.

Pihaknya juga menyinggung masalah perizinan serta keamanan sanitasi di pabrik pembuatan produk STMJ bubuk instan tersebut. "Kalau kami lihat tidak memenuhi syarat sanitasi izin atau tidak memenuhi keamanan dari tempatnya serta dari labelnya dia menggunakan nomor izin edar palsu. Dia mengelabuhi konsumen dan juga menggunakan komposisi tidak benar, tertulis madu tapi tidak menggunakan madu dan menggunakan susu kedaluwarsa," ungkap Hardijanto.

Pemilik usaha yang berinisial MIS (47) melanggar Undang undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan serta terancam 3 tahun penjara serta denda maksimal Rp 6 Miliar. (ze/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.