Warga Melawan, Penertiban Rumdin PT KAI Daop 8 Gagal

Warga Melawan, Penertiban Rumdin PT KAI Daop 8 Gagal

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 28 Des 2017 16:31 WIB
Warga menghadang petugas PT KAI Daop 8 yang hendak melakukan penertiban (Foto: istimewa)
Surabaya - Penertiban rumah dinas milik PT KAI di Jalan Kalasan 16, Tambaksari mendapat perlawanan warga. Penertiban pun gagal. Bahkan petugas PT KAI Daop 8 terluka akibat perlawanan warga.

Tanda tanda perlawanan warga sudah terlihat sebelum datangnya ratusan petugas dari Daop 8. Warga sejak pagi sudah memblokade jalan untuk menghadang petugas. Saat petugas datang, gesekan terjadi. Beberapa kali antara warga dan petugas terlibat adu mulut. Bahkan terjadi kontak fisik antara warga dan petugas.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko mengatakan, pelaksanaan penertiban yang dilakukan pihaknya berdasarkan surat putusan dari Mahkamah Agung nomor 41 K/PID/2017. Namun karena situasi tidak terkendali, untuk sementara ini proses eksekusi rumah Kalasan nomor 16 dihentikan.

"Untuk waktu eksekusi kini diundur terlebih dahulu karena melihat massa yang begitu banyak dan beringas. Perintah dari atasan, kami tidak boleh melawan masyarakat. Jadi ketika petugas kami dipukul, kami diam saja tidak melawan," kata Gatut, Kamis (28/12/2017).

Untuk masalah terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan masyarakat terhadap petugas, Gatut mengaku akan menyerahkannya kepada pihak berwajib dan siap menjadi saksi jika dibutuhkan.

"Kami telah mempunyai bukti video atas pemukulan dan pelemparan yang dilakukan warga," tegasnya.

Menurutnya, ada 4 petugas yang menjadi korban penganiayaan. "Yang parah satu orang sampai keluar darah dari hidung, ada yang kena tusuk garpu tangannya, ada lagi yang kena pukul perutnya, jadi kurang lebih empat orang," ungkap Gatut.

Akibat perlawanan warga, penertiban pun batalAkibat perlawanan warga, penertiban pun batal (Foto: istimewa)

Ia memperkirakan, warga terprovokasi dengan kabar yang tidak jelas. "Jadi ada kabar kalau kami tidak hanya menertibkan Kalasan 16 tapi menertibkan seluruh aset kami di Kalasan dan Pacar Keling sehingga terhasut. Padahal, kami hanya menertibkan satu rumah saja," tambah dia.

Sementara itu, LPMK kelurahan Pacar Keling yang juga warga, Usman, mengatakan bahwa yang dilakukan PT KAI Daop 8 Surabaya dengan memaksa melakukan penertiban tidak berdasar.

"Tindakan kami berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tanggal 8 September 2015 lalu. Yang jelas kedua belah pihak harus menghormati karena di dalam gugatan tidak pernah di situ ada klausul yang menyatakan Kalasan 16 harus dikosongkan," katanya.

Ia menambahkan, warga akan terus berusaha melakukan perlawanan sebab tindakan yang dilakukan PT KAI sudah melawan hukum. "Jika obyek yang disengketakan ini dikosongkan, PT KAI juga tidak perlu datang dengan masa banyak," katanya.

"Kalau ini memang ada klausul yang menyatakan harus dikosongkan, kan tidak perlu KAI yang melaksanakan, cukup mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk melaksanakan eksekusi, karena PN sebagai eksekutornya," pungkas Usman. (ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.