Bupati Emil Kaji Ulang Pembangunan Fasilitas Wisata di Hutan Lindung

Bupati Emil Kaji Ulang Pembangunan Fasilitas Wisata di Hutan Lindung

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 27 Des 2017 16:40 WIB
Foto: Istimewa
Trenggalek - Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak akan mengkaji ulang pembangunan sejumlah fasilitas wisata di kawasan hutan lindung Pelang, Kecamatan Panggul, yang dipersoalkan warga.

"Saya akan cari solusi hukumnya, ini pemerintahan jadi tidak bisa seenak jidat main bongkar. Tapi komitmen pribadi saya, itu sudah di luar kesepakatan dengan masyarakat dan itu di kawasan lindung," kata Bupati Emil Dardak saat ditemui detikcom di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Rabu (27/12/2017).

Menurutnya, langkah pembongkaran tersebut harus melalui proses telaah hukum yang tepat. Seluruh komitmen, berita acara dan proses yang dilakukan dalam evaluasi akan disesuaikan dengan aturan dan perundang-undangan yang ada.

Emil mengakui, rencana awal Pemkab Trenggalek akan mengembangkan perbukitan di komplek wisata Pantai Pelang dengan membangun berbagai fasilitas wisata termasuk amphi theatre.

Pembangunan fasilitas wisata di hutan lindung Pelang/Pembangunan fasilitas wisata di hutan lindung Pelang/ Foto: Istimewa


Namun setelah pihaknya mengetahui, lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, Pemkab Trenggalek langsung membatalkan perencanaan tersebut. Sebagai gantinya pihaknya mengamini aspirasi sejumlah pemuda setempat yang akan membangun wisma tani menggunakan bangunan non permanen.

"Saya sebagai pemimpin Trenggalek punya komitmen dengan para pemuda di Pelang, saya juga sudah mempertemukan mereka dengan Dinas Pariwisata. Tapi kalau ternyata pelaksanaanya berbeda dengan arahan, maka saya punya PR internal yang harus saya bereskan," imbuhnya.

Pihaknya mengaku akan mengawal dan menyikapi serius proyek pembangunan tersebut. Karena bila dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di Trenggalek.

"Sebetulnya itu bangunan (gardu pandang) non permanen. Katakanlah kalau bangunannya tetap jadi di situ sebetulnya tidak melanggar. Tapi yang dilanggar adalah kesepakatan pemerintah untuk merancang dan membangun sesuai dengan apa yang diharapkan pemuda setempat, itu yang penting," jelasnya.

Pembangunan fasilitas wisata di hutan lindung Pelang/Pembangunan fasilitas wisata di hutan lindung Pelang/ Foto: Istimewa


Orang nomor satu di Pemkab Trenggalek ini mengklaim akan menjaga komitmen yang telah disepakati dengan para pemuda di kawasan Pelang. "Kalau saya sudah punya komitmen, saya tidak kemudian atas nama terlanjur, kemudian saya lepas komitmen itu," jelasnya.

Kalangan aktivis pecinta lingkungan di Kecamatan Panggul, memprotes sikap Pemkab Trenggalek yang membangun sejumlah fasilitas wisata di kawasan hutan lindung. Salah seorang aktivis, Mukti Satiti, mengatakan, proyek pembangunan yang dilaksanakan di perbukitan dinilai melanggar ketentuan dan kesepakatan.

"Kalau di hutan lindung, banyak hal yang tidak boleh dilakukan, seperti tidak boleh ada bangunan permanen, tidak boleh mengubah bentang alam, tidak boleh ada pemotongan kayu dan perusakan," katanya saat dihubungi.

Jika digunakan untuk keperluan ecowisata, hanya sebatas untuk 'tracking', pengamatan satwa serta penelitian terhadap vegetasi yang hidup di sekitar kawasan hutan. Namun kenyatannya, di perbukitan Pantai Pelang tersebut justru dibangun jalur berupa jalan cor mulai bawah hingga atas. Sedangkan di atas bukit dibangun gardu pandang untuk kepentingan pariwisata. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.