"Proses pelebaran jalan di perlintasan KA tersebut merupakan pekerjaan Dinas PU sehingga pemasangan block rel bukan dilakukan oleh KAI tapi oleh pemkot," kata Manager Humasda PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (27/12/2017).
Menurut Gatut, pihaknya hanya berperan dan membantu pengawasan saat pemasangan block rel agar tidak mengganggu dan membahayakan perjalanan kereta api.
"Kami hanya membantu pengawasan pengamanan perjalanan KA selama proses pekerjaan agar tidak mengganggu bahkan membahayakan keselamatan perjalanan KA," ujar Gatut.
Gatut juga mengaku sudah menyerahkan masalah teknis terkait spesifikasi block rel yang akan dipasang pemkot. "Terkait masalah spek teknis block rel sesuai ketentuan sudah disampaikan pihak KAI kepada pihak PU Pemkot," ungkap Gatut.
Terkait pemasangan, PT KAI Daops 8 menyarankan agar pemkot melakukan pemasangan block rel setelah masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018 berakhir.
"Semua pekerjaan yg berkaitan dengan Operasional KA selama masa Nataru 22 Desember 2017- 7 Januari 2018 tidak diijinkan karena dikhawatirkan mengganggu bahkan dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA, kecuali kegiatan perawatan jalur KA," pungkas Gatut. (ze/iwd)











































