"Yang mendapatkan remisi tahun ini, untuk dua bulan berjumlah 3 orang, untuk 1 bulan 15 hari 3 orang, untuk 1 bulan berjumlah 68 orang," kata Kalapas Kelas I Surabaya di Porong kepada Riyanto kepada detikcom saat dihubungi, Selasa (26/12/2017).
Riyanto menambahkan, ada satu napi dalam kasus pengeroyokan WN Timor Leste yang mendapatkan remisi bebas. Riyanto menjelaskan, remisi ini diberikan kepada 81 napi beragama nasrani. Mereka dianggap telah menunjukkan etika atau perilaku yang baik dalam satu tahun terakhir. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini