Kepala Lapas Klas II B Blitar Rudi Sardjono mengatakan, tahun ini pihaknya telah mengusulkan 7 narapidana untuk mendapatkan remisi Natal. Dari 7 orang napi yang diusulkan, semuanya telah disetujui dengan potongan masa tahanan yang berbeda-beda.
"Pada Hari Raya Natal tahun ini kami mengusulkan remisi untuk 7 napi. Pemerintah Pusat juga telah menyetujuinya. Persetujuan remisi tertanggal 24 Desember 2017, jadi mulai hari itu ketujuh napi mendapatkan remisi Natal," kata Rudi saat dihubungi detikcom, Selasa (26/2017).
Adapun rincian remisi untuk tujuh napi adalah, dua napi mendapat remisi selama 15 hari. Sedangkan 5 napi lainnya selama 1 bulan.
"Tentu remisi Natal ini didapatkan bagi napi yang beragama Nasrani saja sesuai dengan perayaan agama yang bersangkutan," jelasnya.
Rudi menambahkan, 7 napi yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi kriteria, di antaranya berperilaku baik selama masa hukumannya. "Ya pastinya yang kami usulkan sudah sesuai dengan kriteria atau aturan yang yang ada," imbuhnya.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Raya Natal kepada 9.333 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia.
Dengan remisi ini, sebanyak 175 di antaranya akan langsung bebas. Sementara itu 9.158 napi lainnya masih harus menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. (iwd/iwd)











































