"Kita tangkap di sebuah tempat di mana selama ini pelaku sembunyi. Kita terpaksa menembak kakinya karena berusaha melawan," kata Kanit Resmob Polres Jember Wilayah Barat, Aiptu Hadi Gunawan Mahesa, Minggu (24/12/2017).
Tersangka yang berhasil dibekuk bernama Saiful Bahri (32), warga Dusun Krajan, Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger. Selama dua bulan, tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jember.
"Tiga anggota komplotan ini sudah kita tangkap terlebih dulu, termasuk penadahnya. Bahkan nama Saiful ini muncul dari pengakuan tersangka yang kita tangkap sebelumnya," terang Gunawan.
Sasaran kejahatan komplotan ini, lanjut Gunawan, adalah rumah atau toko yang di dalamnya terdapat benda-benda berharga, utamanya barang elektronik dan perhiasan emas. Di antaranya sebuah konter HP di Kecamatan Gumuk Mas dan sebuah toko bangunan.
"Bahkan di toko bangunan ini, pelaku berhasil membawa kabur emas dalam bentuk batangan dan perhiasan. Kerugian korban mencapai Rp 250 juta," kata Gunawan.
Dalam setiap aksinya, Saiful juga melibatkan sang istri. Tugas perempuan itu yakni mencari informasi seputar calon sasaran.
"Juga memantau situasi ketika yang lain sedang beraksi. Bahkan tersangka Saiful mengakui istrinya yang bertugas menjual barang-barang hasil kejahatan mereka," sambung Gunawan.
Sayangnya, istri Saiful ini berhasil lolos ketika polisi melakukan penangkapan. Perempuan itu pun kini masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Jember.
"Terus kita kejar di mana pun dan sampai kapan pun," tegas Gunawan. (bdh/bdh)