"Untuk mempercepat pengungkapan kita libatkan petugas Inafis Sat Reskrim Polres Madiun bekerjasama dengan Disdukcapil," jelas Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasatya saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/12/2017).
Keterlibatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kata Made Agus untuk mengetahui sidik jari korban apa terdaftar E-KTP.
"Dari sidik jari nanti akan diketahui apa korbsn terdaftar di E-KTP. Kalau terdaftar pasti akan muncul. Tapi ini kemarin masih troubel jaringan atau apa jadi belum selesai," tandas Made Agus.
Mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi terikat tangan dan kaki dengan lakban serta mulut dilakban menggegerkan warga Dusun Dawong, Desa Gading. Mayat perempuan itu ditemukan pertama kali oleh Jarwo (39), warga Dusun Dawong, Desa Gading Jumat (22/12/2017) kemarin.
Polres Madiun telah menyimpulkan mayat perempuan tanpa identitas berumur sekitar 40 tahun tersebut diduga korban pembunuhan. Diduga korban dibuang setelah dibunuh oleh pelaku. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini