Karaoke di Malang Sediakan Striptis, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Karaoke di Malang Sediakan Striptis, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Rois Jajeli - detikNews
Jumat, 22 Des 2017 20:35 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti (Foto: Rois Jajeli)
Surabaya - Aksi tarian telanjang (striptis) di rumah karaoke Doremi di kawasan Lowokwaru, Kota Malang, digerebek Polda Jatim. Dari hasil penggrebekan itu, polisi mengamankan beberapa pemandu lagu (LC) dan menetapkan dua orang (mami dan papi LC) sebagai tersangka.

"Dua tersangka ini diduga melakukan pelanggaran tindak pidana mengadakan, atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam pasal 296 KUHP," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jawa Timur AKBP Eko Hengky P di halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (22/12/2017).

Dua tersangka yang diamankan anggota Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim yakni, ARS (sebagai papi LC), warga Cimahi Selatan dan NH alias ERS (mami LC) atau asisten papi ARS, warga Genteng Wetan, Kecamatan Wetan.

Sedangkan LC yang diduga melakukan tarian telanjang yakni MLN, DV dan MLTI. Dua orang tamu pengunjung rumah karaoke di kawasan Lowokwaru, malang, AG dan TS. Serta YNT (kasir). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat karaoke dewasa itu diduga ada perbuatan asusila," kata Kasubdit Reknata AKBP Rama Samtama Putra.

Rama menerangkan, penggrebekan dilakukan pada Kamis (21/12/2017). Saat digrebek di salah satu ruangan tempat karaoke itu, ditemukan 3 lembar bra, 1 celana dalam warna pink, 1 lembar tisu habis pakai, 1 kondom belum terpakai, dan 3 kondom bekas terpakai.

"Kami juga mengamankan 1 bendel bill (bukti pembayaran), serta uang sebanyak Rp 8.200.000," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, tarif LC tersebut sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 375 ribu setiap kali menemani pengunjung di ruang karaoke. Uang tersebbut pun masuk ke kasir atau manajemen rumah karaoke.

Ternyata, di dalam room karaoke, LC tersebut bisa di booking (untuk berbuat asusila) di dalam kamar maupun di luar kamar rumah karaoke, dengan tarif Rp 1,5 juta per orang. LC tersebut juga bisa melakukan aksi tarian telanjang, dengan tarif Rp 750 ribu per orang.

"Tersangka mami mendapatkan Rp 300 ribu dari BO atau striptis. Kalau tersangka papi, mendapatkan Rp 200 ribu per LC," jelasnya.

Usai penggerebekan, polisi memasang police line di rumah karaoke tersebut. Polisi juga memintai keterangan dari manajemen rumah karaoke.

Rama mengatakan, manajemen menunjukkan bukti tanda tangan kontrak antara LC dengan manajemen. Dalam kontrak tersebut dijelaskan, LC saat bertugas dilarang menggunakan narkoba dan berbuat asusila.

"Aksi striptis dan BO tanpa sepengetahuan manajemen. Itu ditunjukkan bukti kontraknya," tandasnya. (roi/iwd)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.