Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, rokok tanpa pita cukai itu berasal dari Madura. Dibawa oleh seorang pria berinisial BI (44), warga Dusun Benteng, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.
"Penangkapan kami lakukan di Kecamatan Sukorambi, Jember, pada Selasa (19/22) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kusworo, Jumat (22/12/2017).
Menurut Kusworo, rokok yang berhasil diamankan terdiri atas berbagai merek. Rinciannya, 20 bal atau 4 ribu pak rokok merek ST Premium, 45 bal atau 9 ribu pak rokok merek Super Premium, 10 bal atau 2 ribu pak rokok merek Luxio, dan 3 bal atau 600 pak rokok merek Black Milons.
"Semuanya tanpa pita cukai dan sudah kami amankan sebagai barang bukti," tegas Kusworo.
"Tersangka BI ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kami serahkan tersangka dan barang buktinya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Jember di Panarukan, Situbondo," terang Kusworo.
Sementara tersangka sendiri mengaku baru sekali ini memiliki rokok ilegal. Menurut tersangka, dia menerima rokok tersebut sebanyak 14 bal dari orang tak dikenal. Dari pria bernama Abdul Karim sebanyak 50 bal, dan dari Suhan sebanyak 14 bal di lokasi yang berbeda, di Kecamatan Blumbungan, Kabupaten Pamekasan.
Rokok-rokok tersebut rencananya hendak dikirimkan kepada pria berinisial Hb, di Kecamatan Sukorambi. Tersangka mengaku akan diberi imbalan Rp 20 ribu per bal. Tapi sebelum menyerahkan barang tersebut, tersangka berhasil ditangkap polisi saat membawa 78 bal dengan kendaraan minibus Hyundai Grace bernopol M 1798 VE warna perak.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Agus Yudianto mengatakan, tahun ini pihaknya sudah tiga kali menerima limpahan kasus rokok ilegal dari Polres Jember. "Nanti kami akan sidik dan buat berita acara tersangka," tegasnya. (iwd/iwd)











































