RSSA Malang Bantah Ada Praktik Jual Beli Ginjal

RSSA Malang Bantah Ada Praktik Jual Beli Ginjal

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 22 Des 2017 17:19 WIB
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) membantah ada praktek jual beli ginjal. Seperti pengakuan Ita Diana (41), seorang ibu asal Jalan Wukir, Temas, Kota Batu, ada keterlibatan oknum dokter RSSA saat transplantasi ginjal miliknya 10 bulan lalu.

Ketua Komite Medik RSSA Malang Istan Irmansyah menegaskan, soal transplantasi ginjal kini ramai diberitakan, tidak ada keterlibatan dokter secara pribadi. Dan proses transplantasi sudah mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Jadi bisa kami tegaskan, persoalan yang terjadi tidak ada hubungan secara pribadi dokter Atma Gunawan sebagai Ketua Tim transplantasi ginjal RSSA. Dengan begitu semua kuasa penuh dan proses yang dilakukan sesuai SOP yang diatur RSSA," tegas Istan saat memberikan keterangan kepada wartawan di RSSA Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (22/12/2017).

Baca Juga: Jual Ginjal untuk Bayar Utang, Wanita Ini Hanya Dibayar Rp 70 Juta

Apa yang terjadi dan disampaikan Ita Diana adalah di luar kewenangan dan tanggung jawab rumah sakit milik Pemprov Jawa Timur ini. Karena sesuai SOP, sudah dilakukan kesepakatan antara pendonor (Ita Diana) dengan penerima ginjal tanpa ada sebuah transaksi.

"Jadi kalau dikatakan, uang belum dibayar. Itu di luar kewenangan RSSA, rumah sakit atau tim medis telah membuat kesepakatan antar kedua belah pihak soal transplantasi. Dan disetujui, termasuk kakak ibu Ita Diana sebagai perwakilan keluarga, karena suaminya berada di Kalimantan," bebernya.

Dia mengaku, RSSA sudah 17 kali menjalankan transplantasi ginjal. Proses penanganan dilakukan tim khusus beranggota 20 dokter yang dipimpin dokter Atma Gunawan.

Tim dokter RSU dr Saiful Anwar Malang/Tim dokter RSU dr Saiful Anwar Malang/ Foto: Muhammad Aminudin


Setiap akan melakukan transplantasi ginjal, kata dia, prosedur selalu dikedepankan. Tim terlebih dahulu menunggu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Antara pendonor dan penerima yang ditanda tangani di atas surat kesepakatan.

"Sebelum tindakan, diberikan waktu tiga hari, kepada pendonor dan penerima. Setelah semua sepakat, maka tindakan dilanjutkan, diterangkan juga dalam kesepakatan bahwa RSSA tak bertanggung jawab bila ada masalah pasca penindakan, seperti yang terjadi saat ini," urainya.

Sementara Ketua Tim Transplantasi Ginjal RSSA dr Atma Gunawan membantah, pihaknya sengaja mencari calon pendonor dan terlibat sebuah transaksi jual beli. Apa yang disampaikan atas sangkaan keterlibatannya itu adalah kekeliruan besar.

"Kami lebih bersifat pasif, ini sudah merupakan tindakan ke-17. Kalau dikatakan kami yang mencari donor dan ada transaksi, itu salah," tandas Atma terpisah.

Dikatakan, tim berani menjalankan tindakan operasi, setelah kedua belah pihak sepakat. Tanpa itu, tim bisa langsung melakukan pembatalan, kesepakatan juga dicantumkan dalam surat kesepakatan yang ditanda tangani. "Semua sudah mengacu SOP dan Permenkes," tandasnya.

Namun, dr Atma menolak saat detikcom melihat surat kesepakatan yang telah ditanda tangani itu. "Jangan ini sudah menyangkut privasi orang," jawabnya kepada detikcom usai memberi keterangan kepada wartawan. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.