Natal dan Tahun Baru, Truk Dilarang Melintas di Jalur Nasional Blitar

Natal dan Tahun Baru, Truk Dilarang Melintas di Jalur Nasional Blitar

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 22 Des 2017 14:23 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Selama 2 hari, truk dilarang melintas di sepanjang jalan nasional Kabupaten Blitar. Pemberlakuan jelang natal dan tahun baru dimulai hari ini, Jumat (22/12/2017) hingga Sabtu (23/12/2017).

Ini sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No 6474 tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

"Khusus untuk angkutan Natal, kendaraan barang dan truck dilarang melintas mulai 22 Desember sampai 23 Desember," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Toha Mashuri dihubungi, Jumat (22/12/2017).

Sedangkan untuk angkutan Tahun Baru 2018, lanjut dia, larangan melintas bagi truk 29-30 Desember.

"Ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas lalu lintas yang meningkat dan juga meminimalisir kemacetan," jelasnya.

Khusus kendaraan yang mengangkut BBM dan bahan pangan, tetap diperbolehkan melintas. Baik di jalan tol maupun jalan nasional dengan kawalan polisi.

"Untuk mobil barang memang ada pengecualian. Pengemudi harus menyertakan surat muatan. Isi surat itu menerangkan jenis barang yang diangkut, alamat yang dituju serta nama dan alamat pemilik barang," papar Toha.

Dalam pembatasan angkutan barang ini, Toha mengaku pihaknya bekerjasama dengan kepolisian setempat. Jika kondisi lalu lintas sangat padat, polisi berwenang melarang angkutan barang melintas. Atau dilakukan rekayasa lalu lintas, dengan melewatkan angkutan barang ke jalur alternatif lainnya. (fat/fat)
Berita Terkait