Pabrik itu ada di sebuah rumah di Desa Mojodelik, kecamatan Gayam. Rumah itu milik MS (45). MS menjadikan rumahnya sebagai pabrik miras bekerjasama dengan rekannya berinisial ST, warga desa Prunggahan, Kecamatan Semanding, Tuban.
Di lokasi pabrik didapati berbagai barang bukti di antaranya tumpukan karung berisi gula, puluhan elpiji, 3.060 botol miras jenis arak siap edar serta 24 ton arak hasil olahan yang masih di dalam tabung penyulingan.
"Kami amankan dua pelaku serta pabriknya yang berisi 24 ton arak dan ribuan botol miras siap edar. Semua barang bukti kami amankan. Kemungkinan miras ini akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya." ujar Kapolres AKBP Wahyu S Bintoro di lokasi Kejadian, Kamis (21/12/2017).
Wahyu datang ke lokasi bersama Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Reidinal. Mereka langsung melakukan cek lokasi pabrik miras. Wahyu menduga kuat miras hasil produksi ini akan diedarkan jelang pergantian tahun baru nanti.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Dzaky Zoelkarnain telah mengamankan para pelaku dan alat bukti untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
"Lokasi kami pasang garis polisi. Pelaku kami periksa d kantor untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," kata Dzaky. (iwd/iwd)










































