"Selama Operasi Sikat Semeru 2 antara 11-20 Desember 2017, kami mengungkap 119 kasus kejahatan dengan tersangka yang kami amankan 124 orang," kata Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata saat jumpa pers di kantornya, Kamis (21/12/2017).
Ratusan kasus kejahatan itu, lanjut Leonardus, didominasi penjualan miras tanpa izin mencapai 50 kasus dengan 50 tersangka. Disusul aksi premanisme sebanyak 48 kasus dengan 49 tersangka.
Sementara kasus lainnya meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) 11 kasus dengan 12 tersangka, curanmor 1 kasus dengan 1 tersangka, penyalahgunaan senjata tajam 3 kasus dengan 3 tersangka, serta 6 kasus narkoba dengan 9 tersangka.
Miras hasil Operasi Sikat Semeru 2 dimusnahkan (Foto: Enggran Eko Budianto) |
"Barang bukti narkoba yang kami sita ada 14,64 gram sabu dan 445 butir pil dobel L," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Polres Mojokerto juga memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan yang disita selama 10 hari Operasi Sikat Semeru 2. Sebanyak 1.713 botol miras berbagai jenis dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Miras ini didominasi jenis arak yang mencapai 1.401 botol.
"Miras kami amankan dari beberapa kafe, utamanya minuman oplosan. Ini untuk menjamin selama perayaan malam tahun baru tak terjadi pesta miras," terangnya.
Leonardus berharap, Operasi Sikat Semeru 2 ini bisa menekan angka premanisme dan kriminalitas di wilayah hukumnya. "Supaya tercipta situasi amam dan kondusif selama Natal dan tahun baru," tandasnya. (iwd/iwd)












































Miras hasil Operasi Sikat Semeru 2 dimusnahkan (Foto: Enggran Eko Budianto)