JPU Darwis dan Harwaedi mengatakan bahwa surat dakwaan yang dibuat jaksa telah sempurna karena telah disusun secara teliti dan cermat. Jaksa menilai eksepsi terdakwa telah masuk ke pokok perkara.
"Kami menganggap eksepsi terdakwa sudah masuk pokok perkara. Kami meminta mejelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan menerima jawaban jaksa, serta melanjutkan pemeriksaan perkara ke pembuktian," ujar jaksa Harwaedi dalam nota jawabannya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/12/2017).
Majelis hakim yang diketuai Rohmat akan melanjutkan sidang kasus ini dengan agenda pembacaan amar putusan sela. "Sidang ditunda dua minggu untuk pembacaan putusan sela," kata hakim Rohmat.
Menanggapi jawaban jaksa, kuasa hukum terdakwa, Agus Dwi Warsono, mengatakan bahwa adalah hak jaksa yang menyebut bahwa eksepsi terdakwa telah memasuki pokok perkara. Namun jawaban-jawaban jaksa juga telah memasuki pokok perkara.
"Apa yang disampaikan jaksa dalam jawabannya juga telah masuk pokok perkara. Sama saja kan," kata Agus.
Agus juga membahas tentang jawaban jaksa tentang error in prosedur. Dalam jawabannya, jaksa mengakui bahwa terkait error in prosedur itu apabila hak-hak terdakwa saat statusnya masih sebagai tersangka tidak terpenuhi menyangkut pemeriksaan formal pada proses penyidikan.
"Dalam eksepsi kami, kami menyebut bahwa pemenuhan hak terdakwa tidak dilakukan saat penyidikan," lanjut Agus.
Agus mengatakan bahwa saat dalam penyidikan, terdakwa meminta agar dihadirkan tiga ahli. Tetapi ahli yng dihadirkan saat itu statusnya hanya saksi. "Terdakwa meminta dihadirkan tiga ahli yakni Profesor Markus, Dr Suyatno, dan Dr Yagus Yiat. Namun mereka diperiksa dalam kapasitas bukan sebagai ahli, tetapi sebagai saksi," tandas Agus.
Kasus yang menjerat Henry J Gunawan ini terjadi saat ia menjadi investor Pasar Turi. Henry dilaporkan 12 pedagang Pasar Turi karena dianggap telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasar Turi. Henry saat itu dituduh telah memungut biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang yang nilai totalnya sebesar Rp 1.013. 944.000 (iwd/bdh)











































