Operasi Sikat Semeru, Polda Jatim Sita 6.545 Botol Miras

Operasi Sikat Semeru, Polda Jatim Sita 6.545 Botol Miras

Rois Jajeli - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 15:00 WIB
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Barang bukti sebanyak 6.545 botol minuman keras (Miras) diamankan Polda Jatim. Ribuan botol miras ini diamankan Polda Jatim dan polres jajaran saat Operasi Sikat Semeru 2017, yang digelar 10 hari.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menegaskan minuman keras merupakan awal terjadinya tindak pidana maupun kecelakaan.

"Terjadinya tindak pidana kejahatan atau kecelakaan, itu awal mulanya bisa dari minuman keras," kata kapolda kepada wartawan usai memimpin acara pemusnahan barang bukti 6.545 botol minuman keras hasil Operasi Sikat Semeru 2017, Kamis (21/12/2017).

Irjen Pol Machfud Arifin mencontohkan kecelakaan lalu lintas di kawasan Citraland, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pagi hari usai minum minuman keras, dia nyetir, lalu menabrak dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia," tutur pria yang sering bercanda ini.

Jika ingin mati, jelas arek Suroboyo, jangan mengajak orang lain. "Mau mati sendiri ya nggak apa-apa, asal jangan melibatkan orang lain mati ditabrak," ujarnya sambil tersenyum.

Dalam Operasi Sikat Semeru 2017, sasarannya tidak hanya minuman keras. Tapi juga para preman yang meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban umum.

Sementara 131 preman tanpa identitas yang terjaring dari berbagai titik, diamankan anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Mereka yang terjaring rata-rata sebagai tukang parkir liar di pinggir jalan, di Terminal Purabaya, Terminal Joyoboyo, Terminal Bratang dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah terjaring operasi Sikat Semeru, mereka dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk diperiksa dan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

"Kita periksa, kita data identitasnya. Mereka kita pulangkan, tapi tetap akan dilakukan pembinaan," ujar Kasubdit Jatanras AKBP Boby Tambunan.

Selain mengamankan 131 preman, polisi juga mengamankan 30 pelaku dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) hingga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Serta mengamankan barang bukti diantaranya senjata tajam, sepeda motor, mobil hingga uang yang diduga hasil kejahatan.

"Terduga pelaku 3 C (curat, curas, curanmor) ini akan kita proses sesuai hukum yang ada," jelasnya. (roi/fat)
Berita Terkait