Mereka yang menolak adalah KPTR Gendis Barokah Bojonegoro, KPTR Awet Banyumas, dan KPTR Mandiri Sejahtera Blora.
"Kami meminta Presiden Jokowi membatalkan Permendag itu karena potensi perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi sangat besar," kata ketua KPTR Awet Banyumas Achmad Fauzi di Bojonegoro Kamis (21/12/2017).
Fauzi mengatakan, bila permendag itu tetap dijalankan, maka gula kristal rafinasi dan gula kristal putih akan bercampur di pasar. Konsumen tak bisa membedakannya.
"Karena itu kami bersepakat permendag itu harus dibatalkan demi menjaga tata niaga gula yang fair," kata Fauzi.
Sementara itu, Ardianto Santoso dari Forum Transparansi Gula Nasional (FTGN) mengatakan, meski dilakukan dengan sistem lelang sesuai permendag, namun hasilnya sama saja. Tetap ada potensi besar kebocoran gula rafinasi ke pasar.
"Meski pembelian gula rafinasi dengan sistem lelang, khususnya dengan diperbolehkannya pembelian melalui perkumpulan-perkumpulan industri kecil untuk memenuhi target minimal pembelian satu ton, itu masih sangat besar terjadi kebocoran ke pasar konsumsi," kata Ardianto. (iwd/iwd)











































