Koperasi Petani Tebu Rakyat Minta Permendag Gula Rafinasi Dibatalkan

Koperasi Petani Tebu Rakyat Minta Permendag Gula Rafinasi Dibatalkan

Ainur Rofiq - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 14:07 WIB
Koperasi Petani Tebu Rakyat Minta Permendag Gula Rafinasi Dibatalkan
Foto: thinkstock
Bojonegoro - Sejumlah Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) meminta Peraturan Menteri Perdagangan No 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas dibatalkan. Alasannya, potensi perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi sangat besar.

Mereka yang menolak adalah KPTR Gendis Barokah Bojonegoro, KPTR Awet Banyumas, dan KPTR Mandiri Sejahtera Blora.

"Kami meminta Presiden Jokowi membatalkan Permendag itu karena potensi perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi sangat besar," kata ketua KPTR Awet Banyumas Achmad Fauzi di Bojonegoro Kamis (21/12/2017).

Fauzi mengatakan, bila permendag itu tetap dijalankan, maka gula kristal rafinasi dan gula kristal putih akan bercampur di pasar. Konsumen tak bisa membedakannya.

"Karena itu kami bersepakat permendag itu harus dibatalkan demi menjaga tata niaga gula yang fair," kata Fauzi.

Sementara itu, Ardianto Santoso dari Forum Transparansi Gula Nasional (FTGN) mengatakan, meski dilakukan dengan sistem lelang sesuai permendag, namun hasilnya sama saja. Tetap ada potensi besar kebocoran gula rafinasi ke pasar.

"Meski pembelian gula rafinasi dengan sistem lelang, khususnya dengan diperbolehkannya pembelian melalui perkumpulan-perkumpulan industri kecil untuk memenuhi target minimal pembelian satu ton, itu masih sangat besar terjadi kebocoran ke pasar konsumsi," kata Ardianto. (iwd/iwd)
Berita Terkait