Satpol PP Bondowoso Tindak PKL Alun-alun, Begini Reaksi Pedagang

Satpol PP Bondowoso Tindak PKL Alun-alun, Begini Reaksi Pedagang

Chuk S. Widarsha - detikNews
Rabu, 20 Des 2017 16:09 WIB
PKL mengosongkan lapaknya/Foto: Chuk S. Widarsha
Bondowoso - Satpol PP Bondowoso akhirnya bertindak tegas. Mereka mendatangi area PKL alun-alun untuk membongkar stan atau lapak pedagang. Dengan mengerahkan 1 pleton pasukan. Satpol PP juga didukung Polri dan TNI, dengan kekuatan masing-masing 1 pleton.

Pantauan detikcom di lapangan, Rabu (20/12/2017), kedatangan mereka langsung disambut puluhan PKL Alun-alun yang memang sudah menunggu sejak pagi. Tak ayal, upaya pembongkaran paksa lapak yang dilakukan Satpol PP tersebut mendapat perlawanan dari para PKL.

Bahkan, kericuhan dan aksi saling dorong diantara mereka tak dapat dihindari. Beruntung, aksi anarkis itu berhasil dilerai oleh teman yang lainnya. Sehingga tak sampai menimbulkan gesekan yang lebih parah.

Untuk menghindari gesekan tersebut lebih parah, kedua pihak akhirnya saling menahan dan menghentikan tindakannya. Mereka akhirnya berembug.

"Pokoknya kami tetap tak mau dipindah sebelum ada kekuatan hukum, sebagaimana upaya hukum yang telah kami ajukan," teriak Muji, di sela aksinya.

Pedagang membongkar lapaknya sendiri/Pedagang membongkar lapaknya sendiri/ Foto: Chuk S. Widarsha


Menurut Muji, saat ini para PKL telah melakukan gugatan hukum ke tingkat lebih atas. Sehingga, keputusan pemerintah kabupaten untuk merelokasi PKL Alun-alun Ki Bagus Asra tak bisa dilakukan.

"Satpol PP jangan coba-coba bertindak dulu. Bukan kami tak mau pindah, tapi kami taat hukum," tandasnya.

Sementara Satpol PP tetap bersikukuh bahwa PKL harus segera relokasi ke tempat yang telah disediakan, yakni di seputar jembatan Ki Ronggo, Sekarputih.

"Kami hanya mengawal Perda dan Perbub. Jika aturannya memang mengamanatkan begitu, ya kami laksanakan," tegas Kasatpol PP Bondowoso, Aris Agung, kepada wartawan di lokasi.

Setelah terjadi tarik ulur beberapa saat, kedua pihak akhirnya berembug kembali. Dalam perundingan itu akhirnya disepakati jalan tengah.

Stan PKL Alun-alun Ki Bagus Asra yang didirikan tahun 2007 itu dalam status quo. Artinya, pembongkaran tak akan dilakukan, tapi stan-stan itu harus dikosongkan. Hingga ada kekuatan hukum tetap. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.