"Setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri dan disetujui pemilik maka langsung kita ajukan eksekusi," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati kepada detikcom, Rabu (20/12/2017).
Tiga lokasi itu yakni Jalan Ahmad Yani (Frontage Road sisi barat) 2 persil, Simpang Dukuh 1 persil dan Wiyung 5 persil. "Nilai konsinyasi 5 persil itu tepatnya mencapai Rp 5.312.276.000," ungkap Erna.
Hari ini, kata Erna, pihaknya sudah melakukan eksekusi 5 persil di kawasan Wiyung untuk proyek pelebaran Jalan Wiyung. "Dengan adanya eksekusi, maka proyek pelebaran Jalan Wiyung sudah tuntas," imbuh Erna.
Untuk 1 persil Simpang Dukuh, lanjut dia, akan dilakukan eksekusi, Kamis (21/12). "Yang satu persil di Simpang Dukuh, besok kita laksanakan eksekusi atau pembongkaran setelah adanya sosialisasi dari PN, kepolisian dan pemkot," pungkas dia. (ze/fat)











































