"Sampai hari ini ada sebanyak 14 perusahaan yang telah mengisi surat kesanggupan membayar UMK. Sedangkan sisanya sebanyak 384 perusahaan belum ada laporan," jelas Kepala Bidang Hubungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Farida Lumazah ditemui di kantornya Jalan Imam Bonjol Kota Blitar, Rabu (20/12/2017).
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya membuka posko penerima penangguhan jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK. Posko dibuka selama 10 hari sebelum penetapan, terhitung mulai 21 Desember hingga 31 Desember 2017.
"Posko ini kita dirikan dengan tujuan untuk menerima penangguhan jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar karyawannya sesuai besaran UMK yang telah ditetapkan," jelasnya.
Namun berdasarkan pengalaman selama ini, Farida mengaku belum pernah menerima adanya penangguhan UMK dari perusahaan meski posko pengaduan telah dibuka.
"Posko baru dibuka besok, kemungkinan ada perusahaan lain yang menyusul menyatakan kesanggupannya. Karena pengalaman tahun-tahun kemarin, tidak ada perusahaan yang menangguhkan gaji karyawannya sesuai UMK," ungkapnya.
Selain membuka posko pengaduan penangguhan, Disnaker juga melakukan sosialisasi tentang penetapan UMK tahun 2018 ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar.
"Kami bina sekitar 398 perusahaan. Itu bervariasi mulai perusahaan skala kecil, menengah sampai besar. Jumlah karyawan biasanya diatas 10 orang," jelas Farida.
Menurut Farida, jika sampai 31 Desember mendatang tidak ada perusahaan yang menangguhkan gaji karyawannya dan tidak ada pengaduan, bisa diartikan semua perusahaan telah menjalankannya kewajiban mereka. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran atau ada pengaduan, maka pihak pengawasan dari Pemprov Jatim yang akan langsung menanganinya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini