Izin tinggal diberikan kepada 23 WN Taiwan. Di bawahnya, WN Malaysia dan Jerman masing-masing sebanyak 21. Disusul WN Jepang 18 dan WN Amerika sebanyak 15.
Izin tinggal ini diberikan untuk keperluan mereka sebagai tenaga kerja asing yang mengikuti pelatihan pendidikan dan penyatuan keluarga karena menikah dengan warga negara Indonesia.
"Izin tinggal keimigrasian ada 212, izin tinggal tetap (itap) ada 9, sedangkan izin tinggal sementara (itas) ada 122 orang," ujar Kepala Kanim Kelas II Blitar I Nyoman Gedhe Surya Mataram pada wartawan, Selasa (19/12/2017).
Sedangkan untuk penerbitan paspor tahun 2017 ini menurun dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2016 sebanyak 27.842 paspor telah diterbitkan, namun angka ini menurun di tahun 2017 menjadi 16.147 paspor.
"Kalau paspor mengalami penurunan, karena kami juga menunda penerbitan paspor sebanyak 239 paspor. Yang ditunda penerbitan paspornya karena diduga menjadi TKI ilegal sebanyak 122 paspor, sedangkan alasan belum lengkap syarat administrasinya sebanyak 177 paspor," papar Surya Mataram.
Sementara, untuk penertiban orang asing, Kanim Blitar telah membentuk sebanyak 47 Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) . Dengan rincian, sebanyak 22 kecamatan di Kabupaten Blitar, 3 kecamatan di Kota Blitar dan 19 kecamatan di Tulungagung. (iwd/iwd)











































