"Istighosah ini kami lakukan untuk membuka mata hati para pengambil kebijakan," kata Mujiati, salah satu koordinator PKL alun-alun di sela acara, Selasa (19/12/2017).
Menurutnya, para pedagang yang berjualan makanan dan minuman di stan alun-alun tetap menolak rencana pemkab setempat yang akan merelokasi di kawasan Jembatan Ki Ronggo.
"Kami sedang mengajukan surat ke Presiden dan Mahkamah Agung. Intinya, agar perda maupun regulasi lain tentang relokasi dibatalkan," tegas Mujiati.
Intinya, jelas dia, para pedagang tetap menolak direlokasi ke tempat baru, sebelum ada keputusan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.
"Kami akan terus melakukan perlawanan. Sampai titik darah penghabisan sekalipun," tandas Mujiati.
Sementara Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan, Bambang Sukwanto menegaskan relokasi tetap akan dilakukan. Kendati, ada penolakan dari para pedagang.
"Kami sekadar melaksanakan perda maupun undang-undang yang ada. Lokasi alun-alun akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau," jelasnya.
Dia memaparkan, di kawasan yang baru itu pihaknya juga sudah menyediakan stan-stan yang cukup representatif bagi para PKL.
"Jadi, bukan sekadar memindah. Tapi memindah agar bermanfaat," tandas Bambang Sukwanto. (Chuk S. Widarsha/fat)