Rokok dan Pita Cukai Ilegal Hasil Ungkap Kasus 2017 Dimusnahkan

Rokok dan Pita Cukai Ilegal Hasil Ungkap Kasus 2017 Dimusnahkan

Suparno - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 13:51 WIB
Barang bukti rokok dan pita cukai dimusnahkan (Foto: Suparno)
Sidoarjo - Bea Cukai Jatim I mengungkap 187 kasus pelanggaran pita cukai, rokok ilegal, dan tembakau. Dari ratusan kasus itu, petugas mengamankan ribuan rokok dan pita cukai dan juga menyelamatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

"Kami mengamankan 32.189.360 batang rokok ilegal. Nilainya mencapai Rp 9.727.863.600," ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I Muhammad Purwantoro kepada wartawan, Selasa (19/12/2017).

Selain rokok, DJBC Jatim I juga melakukan penindakan berupa pita cukai palsu sebanyak 12 rim total 6.000 lembar, 4 rim total 500 lembar, dan 2.047 lembar dengan jumlah total petensi kerugian negara mencapai Rp 1.232.803.773. Dalam kasus ini telah ditetapkan 6 orang tersangka dan saat ini perkara telah dinyatakan lengkap (P21).

Purwantoro mengatakan, penindakan ini hasil dari kegiatan selama tahun 2017. Hasil penindakan ini berasal dari wilayah DJBC Jatim I dan dari provinsi lain yang akan di distribusikan ke daerah lain melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

"Sampai saat ini masih banyak rokok yang tidak dilengkapi cukai masih beredar, dengan beredarnya rokok ilegal ini pendapatan penerimaan pajak melalui cukai kurang optimal," kata Purwantoro.

Purwantoro menambahkan, di wilayah Jawa Timur masih banyak rokok-rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai atau cukai tidak pada mestinya. Kasus ini secara umum banyak ditemukan merata hampir di kota-kota seluruh jawa timur.

"Paling banyak di wilayah Madura, selain itu juga di daerah-daerah lain seperti Sidoarjo, Pasuruan, dan Bojonegoro," tambah Purwantoro.

Purwantoro menjelaskan, dalam penindakan ini DJBC Jatim I telah melakukan kegiatan penyidikan sebanyak 25 penyedikan. Dan sudah 20 orang menjadi tersangkanya dan sudah di tetapkan statusnya menjadi P21.

"Sampai saat ini DJBC Jatim I telah menetapkan 20 tersangka dan statusnya dinyatakan P21, tersangkanya juga menyentuh ke produsen," tandasnya.

Barang bukti rokok dan pita cukai ini dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan membakar rokok dan pita cukai tersebut. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.