Bangli di sempadan sungai di antaranya Sungai Bangiltak Jabon, Sidokare, Pucang dan Sungai Buntung Waru. Penertiban ini diharapkan memudahkan normalisasi sungai dan mengatasi banjir akibat luapan sungai.
"Mau tidak mau penertiban bangli harus kami lakukan. Kalau tidak, akan terus terancam banjir. Sebab, tidak bisa melakukan normalisasi," kata Kepala Dinas PUPR, Sigit Setyawan, kepada wartawan di Sungai Sidokare, Selasa (19/12/2017).
Sigit menambahkan, program penertiban bangli di wilayah sempadan sungai ini berjalan sebagian. Langkah awal yang dilakukan yakni mendata jumlah bangli. Namun sebelumnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke pemilik bangli.
"Kami beri pemahaman kepada warga jika mendirikan bangunan di sempadan sungai tidak sesuai aturan," tambah Sigit.
Larangan mendirikan bangunan di atas sempadan sungai itu telah diatur dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut telah diatur dalam PP No 77 Tahun 2001 tentang pengairan dan Perda Kabupaten Sidoarjo No 3 Tahun 2014 tentang irigasi.
"Begitu sosialisasi rampung, pihaknya bakal melayangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Isinya meminta warga membongkar sendiri bangli tersebut," terangnya.
Setelah tahap demi tahap selesai, maka kami akan melakukan pembongkaran. Selain itu PUPR juga akan mensiagakan alat berat untuk memulai pengerukan sungai. Di antaranya di Sungai Sidokare, akan ditempatkan 2 unit alat berat, 2 unit di Sungai Buntung dan 2 unit di Jabon.
"Pengerukan sungai nantinya kami lakukan bertahap dengan sistem swakelola," jelasnya.
Untuk diketahui data bangli yang akan ditertibkan sekitar 120 bangli di Sungai Bangiltak. Di Sungai Sidokare, ada 38 bangli, di Sungai Kalibuntung, untuk di Desa Medaeng ada 121 bangli, di Desa Bungurasih ada 162 bangli, di Desa Waru ada 75 bangli dan Desa Kedungrejo terdapat 180 bangli. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini