"Santunan ini merupakan hak dari setiap korban kecelakaan," kata Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Mojokerto Wahyu Pria Wibowo, Senin (18/12/2017).
Dia menjelaskan Bripda Sheriff meninggal, Sabtu (16/12/2017) sore. Petugas Jasa Raharja mensurvei ke rumah ahli waris, Minggu (17/12/2017). Dan hari ini, Jasa Raharja membayarkan santunan sebesar Rp 50 juta untuk ahli warisnya.
Kata Wahyu, korban kecelakaan mendapatkan haknya sesuai UU No 34 Tahun 1964 bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, termasuk korban tertabrak kereta api.
"Kita berharap, semoga santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga korban," terangnya.
Penyerahan santunan untuk ahli waris korban didampingi Kanit Lantas Polres Jombang Iptu Sulaiman, Kepala Stasiun Jombang Sutrisno. Penyerahan santunan sebesar Rp 50 juta itu, diterima Maksum (ayah kandung koban) yang juga Kepala SPKT Polsek Diwek, di kediamannya Perumahan Jaya Abadi Blok Desa Jombatan, Jombang Kota.
(roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini