Dalam penangkapan itu, Tim Saber juga menggelandang Kades Saptorenggo, Bambang Roni Hermawan. Namun, setelah melalui proses penyidikan di Polres Malang, Bambang akhirnya dipulangkan.
"Setelah dilakukan penyidikan, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Zaeni. Untuk Kades dikenakan wajib lapor," ungkap Ketua Tim Saber Pungli Polres Malang Kompol Decky Hermansyah kepada wartawan, Sabtu (16/12/2017).
Tim Saber Pungli bergerak dari pengaduan masyarakat. Ketika disergap di rumahnya, Zaeni berdalih pungli akan disetorkan kepada Kades Bambang.
Bukti percakapan sambungan telpon Zaeni dengan Kades menjadi dasar petugas akhirnya turut menggelandang Bambang untuk menjalani pemeriksaan.
"Kades masih berstatus saksi, penyidikan terus berjalan, tak menutup kemungkinan jadi tersangka," beber Decky juga Wakapolres Malang.
Menurut dia, penyidik terus bekerja dengan meminta keterangan pihak yang terkait dalam kasus ini dan pengumpulan barang bukti. Zaeni dijerat Pasal 12 e UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini