Polisi Blitar Amankan Pengedar Sabu dan Obat Keras

Polisi Blitar Amankan Pengedar Sabu dan Obat Keras

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 15 Des 2017 15:03 WIB
Polisi Blitar Amankan Pengedar Sabu dan Obat Keras
Kapolres Blitar Kota menunjukkan barang bukti sabu dan obat keras (Foto: Erliana Riady)
Blitar - Polisi menangkap satu pengedar sabu dan tiga pengedar obat keras. Mereka diamankan dalam tiga hari terakhir.

Tersangka obat keras adalah Mihfatul Munif (38), warga Jalan Sulawesi, Sananwetan Kota Blitar. Sedangkan tiga pengedar sabu adalah Agung Triono (32), Yudi Aranianto (46), dan Meddy Wibowo (46). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.

"Dari informasi masyarakat, di Jalan Veteran sering ada transaksi pil dobel L. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan satu pengedar. Lalu sekitar wilayah Gedog kami juga adakan pengintaian atas banyak informasi kalau di situ sering ada transaksi sabu. Kami tangkap satu pengedar dengan barang bukti 0,28 gram sabu," ujar Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar dalam jumpa pers di Mapolresta Blitar, Jumat (15/12/2017).

Pengembangan penyelidikan, kata Adewira, membuahkan hasil dua pengedar sabu lainnya ikut diamankan. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sebanyak 108 pil dobel L dan sabu total seberat 5,28 gram.

"Pengembangan penyelidikan, mereka dapat sabu dari Surabaya dengan pengiriman sistem ranjau," tambah Adewira.

Dari pengakuan Meddy Wibowo, dia mengedarkan sabu untuk pengguna baru di wilayah Wlingi saja.

"Saya baru tiga bulan ini mengedarkan sabu. Yang beli masih pengguna baru semua, dari kalangan umum," katanya.

Sekali belanja, Meddy mengaku membeli paling banyak 3 gram sabu. Harga satu gram sabu dari Surabaya seharga Rp 1,2 juta. Sementara dia menjual per kemasan bervariasi, antara Rp 200 ribu sampai 400 ribu disesuaikan berat permintaan.

Bagi pengedar pil koplo, akan diterapkan pasal 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan bagi pengedar sabu, mereka melanggar pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (iwd/iwd)
Berita Terkait