Sidang Pasar Turi, Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Tapi Perdata

Sidang Pasar Turi, Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Tapi Perdata

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 14 Des 2017 18:13 WIB
Sidang Pasar Turi, Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Tapi Perdata
Henry J Gunawan saat disidang (Foto: istimewa)
Surabaya - Sidang kasus penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi dilanjutkan. Kasus dengan terdakwa Henry J Gunawan itu mengagendakan penyampaian nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyampaikan eksepsi setebal 32 halaman. Yusril mengatakan bahwa perkara ini bukan pidana, melainkan perdata.

"Perkara Pasar Turi bukan pidana, namun perkara perdata," ujar Yusril dalam eksepsinya di persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/12/2017).

Yusril mengatakan, sebelumnya Pemkot Surabaya juga mengajukan gugatan perdata kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) beberapa waktu lalu. Gugatan perdata itu juga telah ditolak majelis hakim PN Surabaya.

Yusril juga mempertanyakan kewenangan mengadili perkara ini. Menurut Yusril, surat dakwaan JPU tidak berdasar karena dasar dakwaan sebenarnya bukan tindak pidana. Apa yang dilaporkan para pedagang sebenarnya merupakan kasus perdata.

Para pedagang telah melakukan ikatan dengan PT GBP dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB). PIJB sendiri tergantung dari perjanjian pokok yakni perjanjian kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP. Pemkot Surabaya dalam perjanjian itu belum melepaskan hak pakai atas tanah Pasar Turi kepada negara.

PT GBP, kata Yusril, belum pernah menerima Hak Pakai Lahan (HPL) dari Pemkot Surabaya sehingga PT GBP tidak bis amengurus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pedagang.

"Tanggal 9 April 2015, ada pertemuan di kantor BPN Jatim. Yang bertemu adalah BPN Jatim, Kejari Surabaya, Pemkot Surabaya, dan PT GBP, Pertemuan membahas strata title Pasar Turi," lanjut Yusril.

Dengan adanya pertemuan itu, Yusril berpendapat bahwa jaksa seharusnya sudah tahu bahwa perkara ini merupakan perkara perdata, dan bukan pidana. Dan PN Surabaya menurut Yusril tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini karena dakwaan jaksa yang dianggap Yusril tidak cermat.

"Kami memohon kepada mejelis hakim agar menerima eksepsi terdakwa seluruhnya. Menyatakan PN Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Dan menyatakan persidangan tidak dapat dilanjutkan," kata Yusril.

Persidangan sendiri akan kembali digelar seminggu mendatang dengan agenda jawaban dari JPU atas eksepsi terdakwa. "Sidang ditunda hingga minggu depan," ucap Hakim Rohmat.

Terkait eksepsi tersebut JPU Harwaedi mengatakan bahwa eksepsi tersebut justru malah menguntungkan pihaknya. "Karena eksepsinya sudah masuk ke materi pokok perkara. Saya pikir harus ditolak," kata Harwaedi.

Kasus yang menjerat Henry J Gunawan ini terjadi saat ia menjadi investor Pasar Turi. Henry dilaporkan 12 pedagang Pasar Turi karena dianggap telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasar Turi. Henry saat itu dituduh telah memungut biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang yang nilai totalnya sebesar Rp 1.013. 944.000. (iwd/bdh)
Berita Terkait