Dihadang Massa, Pengadilan Banyuwangi Batal Eksekusi Lahan Warga

Dihadang Massa, Pengadilan Banyuwangi Batal Eksekusi Lahan Warga

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 18:33 WIB
Massa menghadang di depan pintu masuk lahan (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi batal melakukan eksekusi lahan milik M Shohih yang berada di lingkungan Karanganyar, Kelurahan Karangrejo. Pembatalan eksekusi itu dilakukan lantaran dianggap tak kondusif.

Penyebabnya adalah massa yang berjumlah ratusan orang menghadang aparat kepolisian dan petugas PN Banyuwangi. Massa merupakan keluarga dan kerabat pemilik tanah.

"Kami melarang semuanya masuk. Karena kami sudah memiliki sertifikat yang sah. Pihak pengadilan tidak bisa seenaknya menyita dan mengeksekusi tanah kami," ujar Shohih saat menghadang rombongan tersebut, Rabu (13/12/2017).

Massa menghadang rombongan dari satu peleton Satuan Shabara Polres dan petugas PN Banyuwangi di depan gerbang menuju lokasi lahan yang disengketakan.

Kepada sejumlah wartawan, Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi yang didampingi lima orang juru sita, Zuhairi mengatakan, eksekusi lahan yang akan dilakukannya itu berdasarkan putusan pengadilan yang juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sebetulnya surat putusan itu telah terbit pada tahun 2012 lalu dan dimenangkan oleh pihak penggugat, Wito dan Nanik.

"Karena ada perlawanan dari pihak turut termohon yang ditolak. Kemudian sekarang dia (Shohih) juga masih melakukan upaya hukum lain, Peninjauan Kembali (PKI) sehingga eksekusi baru dapat dilaksanakan hari ini," kata Zuhairi.

Massa menghalangi petugas pengadilan masukMassa menghalangi petugas pengadilan masuk (Foto: Ardian Fanani)

Zuhairi menambahkan, mereka mengklaim sebagai pihak yang menguasai lahan seluas 5 ribu meter (objek 1) dan lahan seluas 3.345 (objek 2). Sementara dalam bunyi putusan tidak terungkap seperti yang diklaim oleh pihak turut termohon (Moh Shohih), sehingga ketua pengadilan memerintahkannya untuk meninjau lokasi.

"Tadi kami di gerbangnya objek, kami sudah dicegat. Dari pada nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan mempertimbangkan azas manfaat, kami lakukan penundaan, sampai kapannya kami masih belum bisa menentukan. Selanjutnya kami akan lapor kepada pak ketua kalau situasinya tidak kondusif," katanya.

Penasehat hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan dan Pembelaan Hukum (LKBPH) Penengah Persada, Hari Sumiarto mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh terhadap Sertifikat Hak Milik atas nama H Moh Shohih nomor 1672 dan nomor 1673 untuk mempertahankan hak kliennya. Pihaknya berpendapat bahwa amar putusan dari MA bertentangan dengan surat putusan dari pengadilan dan bersifat sepihak.

"Saat ini H Shohih melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan PK dan melakukan perlawanan. Dan setelah ini pun akan disusun untuk melakukan upaya hukum gugatan baru untuk membatalkan putusan yang sudah ada. Yang akan kami gugat adalah para pihak yang dimenangkan pengadilan di dalam putusan ini, otomatis Wito dan Nanik," pungkasnya. (iwd/iwd)
Berita Terkait