Ratusan warga yang didominasi ibu-ibu menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Jombang, Jalan Wahid Hasyim. Mereka berorasi sembari membentangkan poster yang berisi tuntutan.
Massa ibu-ibu tampak menangis sembari meminta kepada polisi agar Kades Kesamben Aris Priyo Wasono segera dibebaskan. Aksi warga ini dijaga ketat puluhan polisi.
"Warga meminta kades kami dibebaskan," kata Koordinator aksi Nuryadi kepada wartawan di lokasi unjuk rasa, Rabu (13/12/2017).
Kades Aris terkena OTT Satgas Saber Pungli Jombang, 1 November 2017. Saat itu tersangka diduga meminta fee sebesar 5% dari nilai transaksi atau Rp 7,5 juta dari seorang pembeli tanah. Korban diketahui bernama Sugeng Hariono, anggota polisi asal Ngampelsari, Candi, Sidoarjo.
"Katanya OTT, tapi kenapa kok hanyak kades kami yang dipenjara. Maunya warga kalau memang salah, dua-duanya harus dipenjara, Sugeng dengan kades kami," ujarnya.
Kendati terkena OTT, lanjut Nuryadi, warga Desa Kesamben menilai kades mereka tidak bersalah. Fee sebesar 5% yang diduga diterima Kades merupakan biaya administrasi yang sah. "Itu administrasi desa," ungkapnya.
Aksi massa ini mendapat respons dari Polres Jombang. Perwakilan warga sempat melakukan audiensi di dalam mapolres. Namun, pertemuan itu tak membuahkan hasil.
"Kalau Kades kami tak segera dibebaskan, kami akan demo dengan massa lebih besar," tegas Nuryadi.
Puas berorasi di depan mapolres, massa melanjutkan aksinya ke Pengadilan Negeri Jombang.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setya Budi menilai warga Desa Kesamben kurang memahami kasus pungli. Menurut dia, Sugeng tidak ikut ditahan karena dianggap sebagai korban pungli dari Kades Kesamben.
"Pemahaman itu tadi sudah kami sampaikan ke warga. Supaya warga memahami duduk perkara pungli," jelasnya.
Berkas penyidikan perkara dugaan pungli Kades Kesamben, lanjut Gatot, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang. "Perkara tinggal menunggu P21," tandasnya. (fat/fat)











































