"Berikan payung hukum kami agar ojol bisa beroperasi di Surabaya," kata Novan, salah satu pengemudi ojol di sela aksi di depan Gedung Negara Grahadi dan yang diamini peserta demo lainnya, Rabu (13/12/2017).
Mereka berharap, dengan ada payung hukum bagi ojek online, bisa menghapus kawasan yang selama ini dilarang menaikkan penumpang.
![]() |
"Selama ini diberlakukan zona merah seperti Terminal Purabaya, Stasiun Pasar Turi, Stasiun Gubeng dan Bandara Juanda. Hapus zona itu, dengan payung hukum," tambahnya.
Massa juga membawa puluhan poster berisi tuntutan. Di antaranya 'Kami Driver R2 Online Butuh Perlindungan', 'Ojek Online Juga Warga Negara Indonesia' dan 'Mana Payung Hukum R2'. Sementara itu mereka juga meneriaki sesama pengemudi ojol yang masih tetap beroperasi.
Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, polisi memasang pagar kawat berduri sepanjang pintu masuk dan keluar Gedung Negara Grahadi. Saat ini sebanyak 22 perwakilan massa ojol sudah diterima Kadishub Jatim. (ze/fat)