Lahan Kosong jadi TPA Ilegal, DLHKP Kediri Ancam Pidanakan Warga

Lahan Kosong jadi TPA Ilegal, DLHKP Kediri Ancam Pidanakan Warga

Andhika Dwi - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 12:04 WIB
Foto: Andhika Dwi
Kediri - Lahan kosong di Kota Kediri menjadi lokasi pembuangan sampah, membuat Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, mengancam akan menangkap dan mempidanakan pembuang sampah sembarangan.

Salah satunya berada di Jalan Pemuda, Kota Kediri. Lahan kosong di utara simpang empat Pasar Raya Sri Ratu sering dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Dampaknya, bau menyengat akan terasa bila melintas.

Kabid Kebersihan DLHKP Roni Yusiantoro mengaku, pihaknya sudah berulang kali memperingatkan ke pemilik lahan agar lahan kosong miliknya diberi pagar, namun tak dihiraukan.

"Sudah sering kita peringatkan kepada pemilik lahan. Dan kalau pemilik tidak mau memberikan penutup, maka dinas yang akan memberikan tutup dengan pagar bambu. Dan petugas akan mengamankan pelaku pembuang sampah sembarangan," kata Roni saat ditemui di kantornya DLHKP, Jalan Mayor Bismo, Rabu (13/12/2017).

Roni menambahkan pihaknya sudah berkordinasi dengan Satpol PP untuk menegakkan Perda Sampah dengan memberikan sanksi bila ada masyarakat yang seenaknya membuang sampah sembarangan.

Sementara Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nurkhamid mengatakan pihaknya telah memanggil pemilik lahan namun yang bersangkutan masih berada di luar kota, namun lokasi yang dimaksud juga telah menjadi lokasi target operasi untuk menangkap pembuang sampah.

"Saya sudah menerima laporan, dan anggota kami sudah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan terhadap lokasi yang dimaksud untuk melakukan penindakan sesuai dengan Perda," jelas Nur Khamid.

Sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Kediri. Di dalamnya berisi sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Warga bisa memilih denda Rp 200 ribu atau menyapu jalan sejauh 500 meter.

Dari pantauan detikcom, pembuangan sampah dilakukan oleh beberapa pedagang yang melintas jalan tersebut dan bukan warga setempat. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.