"Hingga kemarin (Selasa) sore, ada 13 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK Tahun 2018," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Setiadjit saat dihubungi detikcom, Rabu (13/12/2017).
13 Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018 ini tersebar di daerah kawasan industri (biasa disebut daerah ring I).
"Sementara ini 13 perusahaan (yang mengajukan penangguhan UMK Tahun 2018) ini semua di daerah ring 1. Perusahaan itu bergerak di sektor alas kaki, plastik, makanan dan minuman, tekstil maupun garmen," katanya.
Pada tahun 2016, ada 89 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 perusahaan yang pengajuan penangguhannya diterima oleh Gubernur Jatim.
Baca Juga: UMK 2018 Digedok, Ini Daftar UMK 38 Daerah di Jatim
Sedangkan pengajuan penangguhan UMK Tahun 2018, Disnakertrans Pemprov Jatim memberikan batas waktu hingga 21 Desember.
"Kita beri batas sampai tanggal 21 Desember 2018, berakhir," tuturnya.
Ia menerangkan, selama dua tahun berturut-turut perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK itu mengalami kerugian.
"Karena mereka pada karya, tentu UMK 2018 dirasakan semakin berat, karena ini mekanisme yang diizinkan PP No 78 Tahun 2015 dan Pergub No 75 Tahun 2017 tentang UMK 2018," tuturnya.
Setiadjit menambahkan, pengajuan penangguhan UMK 2018 itu bisa diterima gubernur dengan syarat, setiap perusahaan yang mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut, dan neraca keuangan perusahaan tersebut, diperiksa oleh akuntan publik.
"Ditambah adanya kesepakatan bersama antara pengusaha dan pengurus unit kerja serikat pekerja pada perusahaan tersebut, maka Bapak Gubernur akan menyetujui penangguhan atas rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur," jelasnya. (roi/fat)