"Korban dirawat oleh ibunya yang bekerja di Malang. Akan ada pendampingan atau bantuan dari LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kota Pasuruan," kata Kasat Resrim Polres Pasuruan Kota, AKP Arumsari Puspita Dewi sata dihubungi, Selasa (12/12/2017).
Selama ini, korban yang sudah yatim sejak masih kecil hidup bersama dengan kakek HA (44). Setelah HA jadi tersangka dan ditahan, nasib AZ tergantung.
Polisi, Dinsos dan LPA memberikan opsi korban dirawat di panti asuhan, ditangani dinas sosial atau dimasukkan ke pondok pesantren. Namun ibunya memutuskan untuk mengajaknya ke Malang.
Sementara polisi juga sudah melimpahkan berkas kasus kakek umpankan cucu kepada monyet ini ke kejaksaan.
"Untuk kasus hukum pada tersangka yang juga kakek korban, kami sudah lakukan pelimpahan tahap I," terang Arum.
Ia berharap JPU tak mengembalikan berkas sehingga segera lengkap (P21) sehingga bisa segera disidangkan. HA dijerat pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 351 KUHP.
HA terekam kamera melakukan kekerasan terhadap cucunya dengan cara diumpankan ke seekor monyet. Rekaman menyebar dan polisi menerima laporan warga. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga HA ditetapkan tersangka. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini